• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Soal Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Dengan Putusan Kasasi Heru Hidayat Pada Kasus Asabri

by Redaksi
20/12/2023
in Daerah
A A

Ilustrasi

Jakarta – Diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung bahwa majelis hakim telah menolak kasasi jaksa penuntut umum serta mengabulkan keberatan terkait penyitaan kapal LNG Aquarius pada kasus Asabri.

Diketahui, Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping disita terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri. Menanggapi putusan tersebut, Fajar Trio, pengamat Kejaksaan berpendapat seharusnya penegakan hukum dapat menjamin kepastian hukum para pelaku ekonomi agar bisa kelangsungan bisnis perusahaan tetap berjalan.

Baca Juga

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Gubernur Terima Audiensi PTA Kaltara

Sekprov Ingatkan Disiplin Jam Kerja ASN

Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat

“Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan,” kata Fajar di Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.

Fajar mengatakan bahwa kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum. Karena itu, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam perkembangan investasi untuk ekonomi Indonesia sangatlah vital.

“Jangan karena tidak mematuhi putusan hakim, jaksa malah membuat investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang sering mencari-cari kesalahan pelaku bisnis,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus Perkelahian Antar Mahasiswa di Tarakan Diusulkan Restorative Justice

Menurutnya, jika jaksa mematuhi putusan keberatan nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 dari majelis hakim, maka akan menciptakan percepatan perkembangan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. “Artinya semua unsur struktural pemerintah dan negara, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan harus bisa bekerja sama karena secara langsung dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia untuk meningkatkan investasi,” ujarnya.

Namun Fajar pun menegaskan pihak perusahaan PT Hanochem Shipping juga harus bersiap akan potensi kapal LNG Aquarius tersebut disita kembali oleh Kejaksaan Agung. “Khan saat ini masih ada perkara kasasi Asabri dengan terpidana Heru Hidayat yang belum putus. Maka jika putusan menyatakan Heru Hidayat diputus dengan menyertakan kapal LNG Aquarius dalam daftar aset yang dirampas untuk negara, maka siap-siap saja kapal Aquarius akan disita kembali,” katanya lagi.

Sebagai informasi jaksa pada kasus Asabri menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal. Namun majelis hakim menilai kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga US$ 33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.(*)

Tags: borneoFokusHeadlinePT AsabriSoal Kapal LNG Aquarius

Berita Lainnya

Daerah

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

22 September 2026 20:09
Daerah

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Gubernur Terima Audiensi PTA Kaltara

22 September 2026 19:18
Daerah

Sekprov Ingatkan Disiplin Jam Kerja ASN

22 September 2026 17:23
Daerah

Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat

22 September 2026 15:08
Daerah

Mulai 1 Oktober 2026, Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik

22 September 2026 13:56
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Menerima Aspirasi HMI Balikpapan

21 September 2026 20:25
Next Post

Dukung Tugas Babinsa Melayani Masyarakat, Dandim Tarakan Serahkan 15 Sepeda Motor Pemberian Menpan RI

Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalimantan Utara

Peringatan Hari HAM Sedunia, Kanwil Kumham Kaltim Bersama Pemprov Kaltim dan Kaltara Serahkan Penghargaaan KKPHAM

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasa Gung Apresiasi Langkah Preventif Brimob Polda Kaltara Jaga Kamtibmas Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

22 September 2026 20:16

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

22 September 2026 20:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP