Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Des 2023 11:16 WITA ·

Kasus Perkelahian Antar Mahasiswa di Tarakan Diusulkan Restorative Justice


					Upaya Restorative Justice di Mako Polres Tarakan Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Ronaldo Maradona. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Upaya Restorative Justice di Mako Polres Tarakan Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Ronaldo Maradona. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Kasus perkelahian antar mahasiswa yang sempat viral dan meresahkan masyarakat dan berujung beberapa orang mahasiswa jadi tersangka, kini kasus tersebut diusulkan Restorative Justice.

Restorative Justice diusulkan setelah kedua belah pihak yang bertikai sepakat berdamai setelah dilakukan beberapa kali mediasi, dan terkahir dilakukan di Mako Polres Tarakan pada Selasa (19/12/2023).

Pertemuan di Mako Polres Tarakan ini dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona didampingi Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra dihadiri Wakil Rektor UBT Bidang Kemahasiswaan M. Djaya Bakri, BEM UBT, Mahasiswa, orang tua mahasiswa, MUI Tarakan, dan FUKB Tarakan.

width"450"

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan dalam perkembangan kasus ini, para pihak sudah membuat kesepakatan untuk berdamai dan sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan Restorative Justice.

“Sudah kami terima dan akan kami pertimbangkan. Sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dalam pasal 5 disebutkan tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas Kapolres.

Sebagai mana diatur dalam Perpol tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni formil, materil, persyaratan umum dan khusus. Maka jika dilakukan RJ salah satunya tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat jika ini dilakukan.

Ada satu yang dipertimbangkan hati-hati oleh penyidik yang nanti akan kami bahas dalam gelar perkara itu. Yakni tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya terjadi antara satu orang dengan orang lain. Namun dampaknya luas hingga ke masyarakat yang tidak terlibat dengan konflik.

“Masyarakat dekat kampus,walaupun ada yang gak buat laporan. Cuma mengeluhkan, usahanya ada terganggu, ada yang mereka jadi tidak nyaman karena sempat ada peristiwa sweeping dan seterusnya, jadi kita harapkan masalah ini nanti penyelesaian bagaimana secara komperhensif bisa tertangani baik dan sebesarnya untuk kepentingan masyarakat terpenuhi,” tegasnya.

Terkait dengan keputusan RJ, Kapolres mengatakan akan disampaikan dalam gelar perkara, dan saat ini beberapa tersangka sudah di tahan di Mako Polres Tarakan sekitar 20 hari.

Kapolres menegaskan, peristiwa seperti ini jangan sampai terulang kembali, semua harus memiliki kepedulian yang sama.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, M. Djaya Bakri menjelaskan dari kasus ini ada 6 kasus yang dilaporkan ke Polres Tarakan dan seluruhnya sudah sepakat berdamai.

Beberapa kali pihak kampus telah memfasilitasi upaya mediasi, dan semua sepakat damai baik korban maupun tersangka, kesepakatan itu juga dibuatkan surat pernyataan.

“Semua sudah sepakat damai, kita berharap jangan sampai ini kembali terulang,” katanya.

Djaya Bakri menegaskan bahwa mahasiswa yang berperkara ini adalah oknum, dan pihaknya berharap ini tidak terjadi lagi.

Pihak kampus akan tegas jika masih ada kejadian serupa, karena masih banyak mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan di UBT, saat ini jumlah mahasiswa UBT sekitar 10.500 orang.

“Seseorang yang sudah masuk ke perguruan tinggi dikategorikan dewasa dan sudah seharusnya menanamkan sikap menghargai dan hormat antar sesama. Bahkan sudah buatkan surat pernyataan, mahasiswa siap ditindak jika melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Wakil Rektor berharap kasus ini bisa dilakukan Restorative Justice, dan semua pihak dapat mendukung termasuk masyarakat sekitar. (wic/Iik)

 

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 22 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Polres Tarakan Turunkan 326 Personil di PSU, Ini Pola Pengamanan TPS

12 Juli 2024 - 15:06 WITA

blank

Diduga Sebarkan Hoax, Kuasa Hukum Vamelia Laporkan Pembuat Status WhatsApp ke Polisi

12 Juli 2024 - 07:49 WITA

blank

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Disaksikan 3 Tersangka

11 Juli 2024 - 13:52 WITA

blank

Oknum Pegawai Lapas Tarakan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU, Kalapas: Kita Terbuka!

9 Juli 2024 - 12:30 WITA

blank

Puluhan Aset Mewah Bernilai Milyaran Milik Gembong Narkoba Disita Polisi

4 Juli 2024 - 18:19 WITA

blank

Penyidik Kirim Beras Bulog Oplosan ke Laboratorium, Kemungkinan Tersangka Baru Masih Didalami

2 Juli 2024 - 07:02 WITA

blank
Trending di Daerah