• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dukung Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat: Sandiaga Jangan Numpang Viral dan Gak Baca UU Perlindungan Lingkungan Hidup

by Redaksi
7 Januari 2024 20:47
in Daerah, Nasional, Sosial Budaya
A A
Dukung Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat: Sandiaga Jangan Numpang Viral dan Gak Baca UU Perlindungan Lingkungan Hidup

Lokasi pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul, Yogyakarta. Sumber foto : Instagram Raffinagita1717.

0
VIEWS

JAKARTA – Dukungan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di kawasan Ekologis Karst Pantai Krakal Gunung Kidul oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memunculkan polemik baru. Pasalnya dukungan tersebut tanpa ada kajian sosiologi serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko. “Terlalu naif dan jangan numpang viral bagi seorang menteri mendukung sebuah proyek investasi yang dihasilkan dari sebuah diskusi, tanpa dilakukan terlebih dahulu tanpa ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Yanuar di Jakarta, Minggu (7/1/24).

Baca Juga

Tingkatkan Layanan Menjelang Ramadan, Perumda Tirta Alam Tarakan Perkuat Infrastruktur Pompa

Kolaborasi Sekolah Alam dan Pemkot Balikpapan Dorong Pendidikan Karakter Berbasis Alam

Tinjau Banhub Kaltara, Sekprov Fokuskan Peningkatan Layanan dan PAD

Gubernur Kaltara Ajak TVRI Bersinergi Sukseskan Kick Off Piala Dunia 2026

Ia pun mempertanyakan sikap Sandiaga yang seharusnya turut mengajak WALHI dan Kementerian LHK untuk mendiskusikan bersama atas temuan potensi kerusakan lingkungan yang bakal muncul jika pembangunan Beach Club Raffi Ahmad tersebut dilanjutkan.

“Jangan berlindung dengan potensi investasi dan nama Raffi Ahmad, atau bahkan membandingkan beach club lain yang sudah berdiri dan langsung memberikan dukungan. Seharusnya Pak Sandiaga ya melakukan evaluasi juga terhadap beach club lain, dan mengajak Menteri LHK serta WALHI diskusi atas temuannya,” ujarnya.

Baca juga : Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Selain mengabaikan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009, Sandiaga juga dinilai melupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Maka dari itu, kata dia, lingkungan hidup di kawasan Ekologis Karst Gunung Kidul harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

“Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak melakukan pembiaran atas potensi kerusakan lingkungan dengan alasan investasi di kawasan Karst yakni turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial,” pungkasnya.

Baca juga : Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan, Kajian AMDAL Jadi Sorotan 

Selain itu, Pemerintah jangan hanya memikirkan investasi tanpa memikirkan sejumlah asas Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dalam mengambil sebuah kebijakan pembangunan. Ia pun menilai Sandiaga melupakan sejumlah asas-asas yang wajib diperhatikan karena sudah ada dalam UU.

“Yakni seperti asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup,” katanya.

Kemudian ada asas keserasian dan keseimbangan, asas keterpaduan, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas keadilan.

“Kemudian asas ekoregion yakni perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Dan asas keanekaragaman hayati, yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem,” ujarnya.(**)

Tags: Beach Club Raffi AhmadGunung KidulHeadlinePantai KrakalRaffi AhmadSandiagayogyakarta

Berita Lainnya

Tingkatkan Layanan Menjelang Ramadan, Perumda Tirta Alam Tarakan Perkuat Infrastruktur Pompa
Daerah

Tingkatkan Layanan Menjelang Ramadan, Perumda Tirta Alam Tarakan Perkuat Infrastruktur Pompa

30 Januari 2026 14:05
Daerah

Kolaborasi Sekolah Alam dan Pemkot Balikpapan Dorong Pendidikan Karakter Berbasis Alam

30 Januari 2026 11:48
Tinjau Banhub Kaltara, Sekprov Fokuskan Peningkatan Layanan dan PAD
Daerah

Tinjau Banhub Kaltara, Sekprov Fokuskan Peningkatan Layanan dan PAD

30 Januari 2026 10:47
Daerah

Gubernur Kaltara Ajak TVRI Bersinergi Sukseskan Kick Off Piala Dunia 2026

29 Januari 2026 19:15
Daerah

Pesan Pemkab Tana Tidung, Olahraga Rekreasi Perlu Menyentuh Warga

29 Januari 2026 15:20
KKSS dan DPW Pusaka Kaltara Gelar Silaturahmi, Perkuat Keamanan dan Harmoni Sosial di Tarakan
Sosial Budaya

KKSS dan DPW Pusaka Kaltara Gelar Silaturahmi, Perkuat Keamanan dan Harmoni Sosial di Tarakan

29 Januari 2026 14:47
Next Post
FKUB Tarakan Mediasi Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Gesba dengan Saling Menghormati

FKUB Tarakan Mediasi Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Gesba dengan Saling Menghormati

Rapat Perdana 2024, Inspektorat Tana Tidung Bahas Evaluasi dan Target Kinerja

Gubernur Support Penuh Pelaksanaan Musyda DPD IMM Kaltara Ke II di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian Berhasil Ditangkap, Diduga Masih Ada Predator Lain Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polda Kaltara Dorong Ketahanan Pangan, Bulog Bulungan Siap Serap Jagung Petani

30 Januari 2026 21:14

Satu Pesan, Satu Tujuan: Grand Tool Box Meeting Kilang Pertamina Unit Balikpapan Perkuat Budaya Kerja Aman

30 Januari 2026 19:22
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP