TANA TIDUNG – KPU RI secara resmi melantik jajaran Komisioner KPU Kabupaten Tana Tidung Periode 2024-2029 diantaranya Alam Saputra, Alfonsius Cengkar, Apriadi, Ihsan Hariadi, serta Ramsyah, Minggu (24/3/24) kemarin.
Selesai pelantikan, seluruh anggota KPU Tana Tidung Provinsi Kaltara melakukan rapat pleno dan menentukan jabatan sebagai Ketua KPU Tana Tidung periode 2024-2029, dan akhirnya disepakati Apriadi dipercaya untuk memegang amanah tersebut.
Ketua KPU Tana Tidung terpilih, Apriadi S,Kel.M.H mengatakan, setelah jajaran KPU Tana Tidung resmi dilantik akan segera melaksanakan tugas yang dalam waktu dekat adalah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 27 November tahun 2024.
“Itu yang segera kita laksanakan. Tetapi, di sisi lain kita masih dihadapkan pada tahapan akhir pemilihan umum (Pemilu),†ucap Ketua KPU Tana Tidung terpilih melalui voting saat dikonfirmasi lewat By Phone, Senin (25/3/24) malam.
Berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum di tingkat Kabupaten, kata dia, berdasarkan rekapitulasi secara nasional KPU Tana Tidung menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ada atau tidaknya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diregistrasi di MK.
“Ketika nanti ada informasi dari KPU RI, bahwa di daerah tertentu misalnya Kabupaten Tana Tidung tidak ada PHPU, maka kita akan agendakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,†jelasnya.
Baca Juga : Anggota KPU Tarakan Resmi Dilantik, Dedi Herdianto Terpilih Jadi Ketua
“Tetapi jika ada, maka KPU Tana Tidung akan menunggu lagi proses yang berlangsung di MK. Setelah proses di MK usai, baru kemudian hasil perolehan kursi dan calon terpilih ditetapkan,†sambungnya.
Berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala daerah sambungnya, sesuai instruksi dari KPU RI untuk mensosialisasikan pencalonan jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Sosialisasi yang dimaksud berkaitan dengan mekanisme serta dukungan yang harus disiapkan oleh calon perseorangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 perubahan ketiga atau terakhirnya PKPU 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. (her/Iik)
Discussion about this post