• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Polemik Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

by Redaksi
31 Juli 2024 17:37
in Daerah, Pendidikan, Politik
A A

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Tamrin Toha. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara secara resmi meregister laporan dugaan ijazah palsu salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dapil 4 Tarakan Utara, berinisial SS sejak Senin (29/7/24). Selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pelanggaran pemilu.

Dalam laporan Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama ke Bawaslu Kaltara, ijazah yang diduga palsu tersebut merupakan ijazah Paket C yang digunakan SS terbit di Tahun 2017, sementara SS mendaftar sebagai peserta didik Paket C pada Tahun 2016.

Baca Juga

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi

Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 

Rismanto Beberkan Jenis Usaha di Sungai Kayan Bakal Kena Pajak

Pemprov Kaltara Pastikan Kelancaran Bongkar Muat di Pelabuhan Tengkayu I

Sedangkan berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 menyebutkan Pendidikan Paket C merupakan program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal. “Makanya ijazah paket C yang digunakannya (SS) itu kami duga palsu. Karena tidak memenuhi prosedur,” kata Alif.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Tamrin Toha menuturkan Pendidikan Kesetaraan untuk Paket C sama seperti paket A dan Paket B yang memiliki periode pembelajaran sama dengan pendidikan formal seperti SD, SMP dan SMA.

Baca Juga :Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Suryadi Sangkala Tegaskan Siap Hadapi Perkara di Bawaslu

“Misalnya ada anak putus sekolah di kelas 1 SMA, mau melanjutkan ke pendidikan non formal bisa ke progam pendidikan Paket C dengan dibuktikan rapor saat masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Tidak bisa mau langsung ujian, tetapi harus menyelesaikan masa 2 tahun lagi,” ujarnya, Selasa (30/7/24).

Masa pembelajaran selama program non formal ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Sehingga, menyamakan pelaksanaan pembelajaran non formal dan formal.

“Pendidikan non formal atau pendidikan kesetaraan sama seperti yang formal, punya data pokok pendidikan (Dapodik). Kalau sekarang semua bisa melihat data pendaftar kapan masuk sekolah dan kapan lulus pendidikan kesetaraan,” tuturnya.

Sama halnya rekam jejak pendidikan selama menjalani program Paket C, bisa dilihat melalui data dapodik melalui situs dapo.kemdikbud.go.id. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan nama sekolah atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama siswa dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Bisa dilihat di data dapodik apakah pernah dan itu ada dalam sistem. Saya kira mencari nama di Dapodik bisa, nama, NIK,” terangnya.

Terkait laporan dugaan ijazah Paket C yang dipersoalkan di Bawaslu Kaltara ini, menurutnya pendidikan kesetaraan memang sudah menjadi paradigma di masyarakat. Bisa jadi karena sebelum ini, ijazah Paket C kerap dianggap sama halnya tidak lulus sekolah.

Namun, ia pastikan sekarang program kesetaraan Paket C sudah disempurnakan dengan adanya transparansi data di Dapodik.

“Kalau misalnya ada yang mempertanyakan tinggal kita lihat ya. Itu saya akui di tengah masyarakat masih ada image meragukan pendidikan kesejahteraan. Karena memang sistem belajarnya fleksibel  tidak sama dengan pendidikan formal. Bisa memilih waktu pagi, siang dan malam hari. Tidak mesti dalam satu kelas juga sama dengan formal,” terangnya.

Tamrin menambahkan, misalnya pendidikan formal SMA harus dalam satu ruangan 36 siswa sedangkan di pendidikan kesetaraan hanya tiga siswa sudah bisa berjalan. Dalam Pendidikan kesetaraan, tidak ada syarat minimal rombel tetapi bersifat fleksibel.

Baca Juga :Bawaslu Putuskan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan

Sama halnya dengan kasus ijazah SS, Tamrin mengatakan harus melihat dulu bukti yang disertakan. Kemudian, jika setelah didaftarkan menjadi peserta dalam kurun waktu setahun sudah terbit ijazah, harus dilihat lagi apakah pernah menempuh pendidikan formal sebelumnya.

“Kalau misalnya ada legalisir ijazah kita lihat juga bukti-buktinya. Misalnya, sudah pernah duduk  di bangku kelas 3 SMA atau tidak. Jika demikian, tinggal melanjutkan sisa waktunya, karena banyak catatan, anak kelas tiga tidak sempat ujian karena sakit, ada masalah lain sehingga tidak bisa ujian. Sehingga bisa daftar di paket dan bisa ujian,” jelasnya.

“Kecuali kalau dia masih duduk kelas 1, maka harus mengikuti belajar di kelas 1 di pendidikan kesetaraan. Yang tidak boleh itu misalnya dia baru duduk kelas 1 SMA baru putus, dan daftar paket c kelas tiga itu tidak boleh karena harus dibuktikan pernah sekolah di SMA ada surat keterangan,”  imbuhnya lagi.

Ia mengungkapkan, penyelenggaran pendidikan kesetaraan saat ini ada sebanyak 13 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang dikelola pemerintah berstatus negeri. Sama halnya dengan PKBM berstatus dikelola masyarakat juga resmi terdaftar di Disdik.

“Kan yang memberikan izin PKBM itu dari Pemkot Tarakan melalui verifikasi  Disdik terkait pendirian lembaga pendidikan. Kalau ditemukan ada PKBM yang melakukan kegiatan non formal tidak sesuai prosedur, kami akan berikan sanksi karena menyalahi aturan,” tegasnya.(**)

Tags: Calegdinas pendidikan TarakanHeadlineIjazah PalsuPendidikanPendidikan FormalPendidikan Non FormalPolemik Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan

Berita Lainnya

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi
Politik

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi

10 April 2026 20:05
Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 
Parlemen

Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 

10 April 2026 18:09
Kejar PAD Sungai Kayan, Pansus III DPRD Kaltara Maraton Bahas Raperda SDA
Parlemen

Rismanto Beberkan Jenis Usaha di Sungai Kayan Bakal Kena Pajak

10 April 2026 18:02
Daerah

Pemprov Kaltara Pastikan Kelancaran Bongkar Muat di Pelabuhan Tengkayu I

10 April 2026 17:04
Daerah

Pemprov Kaltara Dorong Lulusan UBT Jadi Motor Pembangunan Daerah

10 April 2026 10:15
Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Wadah Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Kaltara

9 April 2026 21:47
Next Post

DPKP Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Pertanian Keluarga

Berbagai Upaya Disiapkan PTMB untuk Meningkatkan Produksi Air Bersih di Balikpapan

TNI Manunggal Air Bersih Tahun 2024 Diresmikan Kasad, Kodam VI/Mlw ada 174 Titik Air

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • KM Lambelu Docking Tahunan, Pelni Buka Rute Khusus Tarakan – Surabaya – Jakarta Berangkat 24 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Dapur SPPG di Tarakan Berhenti Beroperasi Akibat Kendala Limbah dan Sanitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertama Kalinya, Tana Tidung akan Gelar Upacara HUT RI di Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Respons Tuntutan Aliansi GAMPAR Terkait Pencopotan Ketua DPRD Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawat Historis dan Solidaritas, Alumni KNPI Pejuang Kaltara Gelar Temu Kangen di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi

10 April 2026 20:05

Panen Bersama Padi Gogo, Saat Petani Menanam Harapan di Tengah Pembangunan Nusantara

10 April 2026 18:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP