• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Rismanto Beberkan Jenis Usaha di Sungai Kayan Bakal Kena Pajak

by Redaksi
10/04/2026
in Parlemen, Politik
A A
Kejar PAD Sungai Kayan, Pansus III DPRD Kaltara Maraton Bahas Raperda SDA

Wakil Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kaltara, Rismanto. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA).

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah rencana pengenaan pajak atau retribusi terhadap belasan sektor usaha yang memanfaatkan air di wilayah Sungai Kayan.

Baca Juga

Harumkan Kaltara, Hasan Basri Puji Prestasi SMAN 1 Tanjung Selor di LCC 4 Pilar MPR 

Ringankan Beban Pangan Warga Tarakan, NasDem Kaltara Salurkan 1.100 Beras Premium

Saan Mustopa Ungkap Alasan NasDem Kaltara Wajib Punya Fraksi Sendiri

NasDem Bulungan Patok Target 4 Kursi DPRD dan Dorong Kader Lokal ke Senayan

​Wakil Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kaltara, Rismanto, mengungkapkan draf Raperda ini secara spesifik akan menyasar berbagai sektor industri dan jasa.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat dasar hukum penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan air permukaan.

​​Dalam keterangannya, Rismanto menyebutkan setidaknya ada 15 kategori yang masuk dalam radar pengenaan tarif dalam regulasi baru ini. Terdapat sekitar 14 jenis usaha spesifik ditambah satu kategori umum untuk jenis usaha lainnya yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) menjadi salah satu objek utama yang akan dikenakan pajak atau retribusi. Begitu juga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga masuk dalam daftar objek pajak pemanfaatan air permukaan.

“Seluruh pengusaha yang menggunakan sumber daya air di wilayah wewenang provinsi akan diatur kewajibannya,” terangnya.

​​Meski PDAM masuk dalam daftar 15 jenis usaha tersebut, Pansus III memastikan hal ini tidak akan membebani masyarakat kecil melalui kenaikan tarif air yang signifikan.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), nilai pajak yang dibebankan kepada PDAM relatif kecil dibandingkan nilai omzetnya.

​”Dinas PU menjamin pajak dari PDAM itu tidak terlalu besar, mungkin hanya berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta setahun dari omzet miliaran rupiah. Jadi, penerapan Perda ini dipastikan tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air pelanggan PDAM,” jelas Rismanto.

​​Penyusunan Perda ini merupakan yang pertama kalinya di Kaltara. Rismanto mensinyalir selama ini sudah ada penarikan tarif kepada pelaku usaha, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.​

“Selama ini belum ada Perda mengenai pajak atau retribusi terkait air permukaan di Kaltara. Maka dari itu, Perda ini sangat penting sebagai payung hukum agar kontribusi para pelaku usaha terhadap PAD kita memiliki landasan yang jelas,” tutupnya.

​Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Tarakan ini juga dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Kornie Serliany, Hj. Aluh Berlian, dan H. Yancong, serta melibatkan tim pakar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(*/mt)

Tags: DPRDDprd provinsi kaltaraHeadlinePansus IIIRaperda tentang Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya AirRismantoSDASungai Kayan

Berita Lainnya

Harumkan Kaltara, Hasan Basri Puji Prestasi SMAN 1 Tanjung Selor di LCC 4 Pilar MPR 
Nasional

Harumkan Kaltara, Hasan Basri Puji Prestasi SMAN 1 Tanjung Selor di LCC 4 Pilar MPR 

29 Agustus 2026 14:15
Ringankan Beban Pangan Warga Tarakan, NasDem Kaltara Salurkan 1.100 Beras Premium
Politik

Ringankan Beban Pangan Warga Tarakan, NasDem Kaltara Salurkan 1.100 Beras Premium

29 Agustus 2026 10:38
Saan Mustopa Ungkap Alasan NasDem Kaltara Wajib Punya Fraksi Sendiri
Politik

Saan Mustopa Ungkap Alasan NasDem Kaltara Wajib Punya Fraksi Sendiri

29 Agustus 2026 09:23
NasDem Bulungan Patok Target 4 Kursi DPRD dan Dorong Kader Lokal ke Senayan
Politik

NasDem Bulungan Patok Target 4 Kursi DPRD dan Dorong Kader Lokal ke Senayan

28 Agustus 2026 22:18
Saan Mustopa Tekankan Kepada Kader NasDem Kaltara Pentingnya Optimisme Menuju Pemilu 2029
Politik

Saan Mustopa Tekankan Kepada Kader NasDem Kaltara Pentingnya Optimisme Menuju Pemilu 2029

28 Agustus 2026 22:00
Konsolidasi NasDem Kaltara, Supa’ad Tegaskan Soliditas Kader dan Capaian Struktur Organisasi
Politik

Konsolidasi NasDem Kaltara, Supa’ad Tegaskan Soliditas Kader dan Capaian Struktur Organisasi

28 Agustus 2026 21:30
Next Post
Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 

Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 

Panen Bersama Padi Gogo, Saat Petani Menanam Harapan di Tengah Pembangunan Nusantara

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kematian Raja Ular Dari Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Alokasi Anggaran Dipastikan Sudah Sesuai Ketentuan

29 Agustus 2026 20:02

Aisyiyah Tana Lia Luncurkan Sekolah Lansia, Dorong Lansia Tetap Sehat, Mandiri dan Produktif

29 Agustus 2026 19:57
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP