• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Kerjasama DSI dan RSUKT, Luncurkan Role Model Ruangan Mediasi Medis di Indonesia

by Redaksi
19/08/2024
in Daerah, Kriminal
A A
Kerjasama DSI dan RSUKT, Luncurkan Role Model Ruangan Mediasi Medis di Indonesia

Peresmian Ruang Mediasi Medis di RSUKT. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) Kalimantan Utara (Kaltara) mengisiasi peluncuran Role Model Ruangan Mediasi Medis di Kota Tarakan, Senin (19/8/24).

Role Model Ruangan Mediasi Medis ini, merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Sehingga bisa dijadikan sebagai referensi baik bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) maupun Rumah Sakit Umum swasta lainnya di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Pertajam Penanganan Darurat Obvitnas di Tarakan 

PA Tarakan Beri Penghargaan Kepada Mediator Terbaik

Pemkot Tarakan dan Pertamina Patra Niaga Teken Kerjasama Percepat Respons Bencana

Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada 14 Duta Besar

Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D menyampaikan mediator yang nantinya akan bertugas di Ruangan Mediasi Medis RSUKT merupakan mediator profesional yang juga terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Kota Tarakan.

Baca juga : Pendaftaran Pilkada Dilaksanakan 27-29 Agustus, Ini Pesan KPU Tarakan buat Paslon

“Sehingga kompetensi dan pengalamannya dalam memfasilitasi perundingan antara para pihak yang sedang bersengketa sudah tidak diragukan lagi,” ucapnya.

Keberadaan Ruangan Mediasi Medis RSUKT juga selanjutnya dapat dijadikan sebagai salah satu indikator utama dalam proses Akreditas Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Kemudian juga dapat disinkronkan dan dikolaborasikan dengan Ombudsman Kalimantan Utara dan lembaga perlindungan konsumen dan lembaga pengaduan lainnya.

“Supaya apabila ke depan terjadi sengketa medis, maka langkah yang pertama dan utama yang dapat ditempuh oleh para pihak ada duduk bersama dan musyawarah maupun mediasi untuk mencari titik temu bagi penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi oleh para pihak,” tuturnya.

Ketua DSI Kaltara, Prof. Yahya Ahmad Zein. Foto : Fokusborneo.com

Selain itu, DSI juga mendorong agar dilakukan peluncuran Ruangan Mediasi Medis lainnya di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sehingga, masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kesehatan apabila menghadapi sengketa terkait dengan pelayanan kesehatan, kualitas tenaga medis, kualitas tenaga dokter dan berbagai permasalahan lainnya dapat dilakukan upaya mediasi yang sudah disiapkan pihak rumah sakit.

“Perannya akan bisa menjaga hubungan baik antara medis dan pasien. Selama ini kan antara medis dan pasien, kalau ada sengketa seperti ada jeda atau hal yang tidak bisa menyatukan mereka. Padahal antara dokter, pasien maupun perawat itu memiliki hubungan yang erat,” terang Ketua DSI Kaltara, Prof Yahya Ahmad Zein.

DSI Kaltara, atas arahan DSI Pusat dan bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) maupun Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) meluncurkan Role Model Ruangan Mediasi Medis ini untuk menyambut Undang undang Kesehatan yang baru. Melalui model penyelesaian mediasi ini, menjadi alternatif dan solusi bagi setiap persoalan khususnya di bidang medis.

Baca juga : Dua Pelaku Judi Togel di Sebengkok Diamankan Polisi

Sengketa di bidang medis ini diupayakan tidak sampai berakhir ke ketegangan melalui mekanisme penyelesaian pidana. Dengan mediasi, setiap sengketa ditengah keterbukaan media sosial yang malah menyebarkan informasi hingga akhirnya menimbulkan keresahan, puncaknya berakhir pidana atau perdata.

“Mediasi ini harusnya menjadi solusi terbaik, win win solution. Semuanya senang, semua bahagia dan bisa diselesaikan dengan kesepakatan para pihak. Secara hukum bisa menjadi kekuatan hukum yang lebih besar, karena penyelesaiannya mendapatkan legitimasi dari pengadilan,” katanya.

Layanan dalam ruang mediasi ini nanti, akan ada mediator dari DSI dan dari Fakultas Hukum UBT yang sudah bersertifikat dan sudah menjadi mediator resmi dengan dilengkapi SK dari Pengadilan Negeri. “Artinya, secara legal formal memang memiliki kekuatan hukum untuk bisa menjadi mediator yang bersifat netral,” tandasnya.

Ruang Mediasi Medis di RSUKT merupakan yang pertama di Indonesia. Foto : Fokusborneo.com

Sementara itu, Direktur RSUKT, dr Joko mengatakan Role Model Ruang Mediasi ini merupakan amanah dari Undang undang No. 17 Tahun 2023 terkait permasalahan sengketa medis. Misalnya keluarga pasien yang melakukan gugatan tenaga medis ke pengadilan, hal ini terjadi karena belum ada wadah untuk mediasi.

“Jadi Undang-undang Kesehatan Tahun 2023 itu ada disebutkan kewajiban rumah sakit untuk mengakomodir proses mediasi dan pendampingan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja dirumah sakit,” katanya.

Baca juga : Pilkada Kabupaten Kota di Kaltara, NasDem Banyak Usung Petahana Ini Daftarnya

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-undang No. 17 Tahun 2023, menyebutkan mediasi ini sebagai tahapan penting penyelesaian sengketa medis.

Selama ini, terjadinya sengketa medis karena misinformasi dan perbedaan sudut pandang antara rumah sakit dan pihak keluarga. Hal ini yang kemudian memunculkan polemik yang berkembang di media sosial.

“Saling curiga antara pihak medis dan pasien. Jadi, dalam mediasi ini ada mediator yang bersifat netral, menjembatani informasi yang mungkin tidak tersampaikan atau kurang ditangkap secara lengkap oleh pihak pasien dan keluarga. Tapi, selama ini belum pernah ada sengketa medis, jadi bentuknya sebagai antisipasi,” tuturnya.(**)

Tags: Dewan Sengketa Indonesiadr. JokoDSIHeadlineprof Yahya Ahmad ZeinRSUKT

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Pertajam Penanganan Darurat Obvitnas di Tarakan 

5 Agustus 2026 12:23
Daerah

PA Tarakan Beri Penghargaan Kepada Mediator Terbaik

5 Agustus 2026 12:08
Daerah

Pemkot Tarakan dan Pertamina Patra Niaga Teken Kerjasama Percepat Respons Bencana

5 Agustus 2026 11:59
Daerah

Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada 14 Duta Besar

4 Agustus 2026 21:11
Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta
Daerah

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta

4 Agustus 2026 20:09
Daerah

Gubernur Promosikan Potensi Investasi dan UMKM Kaltara di Apindo Expo 2026

4 Agustus 2026 19:23
Next Post

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Terima Kunjungan dari Korea Water Partnership

Kenalkan Adat Budaya Tana Tidung, Histori Kerajaan dalam Prosesi Ajung Berambang

Dit Samapta Polda Kaltara Laksanakan Giat Patroli Blue Light Pada Malam Hari Antisipasi Ancaman Kamtibmas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Resmi TBS Kaltara Tembus Rp3.400/Kg, DPRD Wanti-wanti Jangan Cuma Manis di Atas Kertas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pastikan Penyaluran Sembako Tertib, Bhabinkamtibmas Monitoring Pasar Murah Bulog di Desa Silva Rahayu

5 Agustus 2026 12:28

Pertamina Patra Niaga Pertajam Penanganan Darurat Obvitnas di Tarakan 

5 Agustus 2026 12:23
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP