Menu

Mode Gelap

Daerah

Lapas Tarakan Sosialisasi Layanan Kunjungan Online


					Lapas Tarakan Sosialisasi Layanan Kunjungan Online Perbesar

TARAKAN – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik atau masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) dan Kesatuan Pengamanan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait produk layanan pendaftaran berbasis online kepada para pengunjung dan pengguna layanan lainnya bertempat di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (2/9/2024).

Pada kesempatan ini Tim Sosialisasi menyampaikan 6 komponen standar pelayanan (service delivery) sesuai dengan Standar Pelayanan Pemasyarakatan diantaranya Dasar hukum, Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka waktu penyelesaian, Biaya/Tarif dan Produk Pelayanan.

Tim Sosialisasi menyampaikan secara detail inovasi produk berupa layanan pendaftaran kunjungan online melalui aplikasi Elpastar.com kepada masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pembimbingan Kemasyarakatan (Bimaswat) Rafiq Perdian didampingi Kasubsi Registrasi Panji Praditya Utama dan Pembina Keamanan Alvin Azka Fauzi menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap pelayanan yang diberikan.

“Sosialisasi pada hari ini kepada masyarakat lebih tepatnya para pengunjung terkait inovasi produk elpastar.com yang kami hadirkan demi memudahkan publik dalam mengakses layanan pendaftaran kunjungan berbasis online secara mudah, cepat dan praktis. Mekanismenya dengan cara scan barcode atau akses halaman website, melakukan pengisian survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Presepsi Anti Korupsi (IPK) terlebih dulu kemudian selanjutnya diarahkan mengisi formulir pendaftaran secara online dan pengunjung dapat mencetak secara langsung formulir kunjungan”, urai Alvin.

Langkah ini merupakan suatu bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwasanya Pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Di samping itu, Pelayanan terhadap masyarakat merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan sebagaimana tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (**)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Balikpapan Siap Menjadi Tuan Rumah Dekranas, Momentum Emas Perekonomian Lokal

4 Juli 2025 - 07:14

Menata Sepaku, Merawat Nusantara: Standar Tinggi Ditetapkan Sejak Awal

4 Juli 2025 - 06:15

Revitalisasi Pasar Rakyat, Pemkot Balikpapan Dorong Kemitraan Pemerintah dan Pedagang

4 Juli 2025 - 06:07

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

Telkom Gelar Borneo Digital Summit 2025, Dorong Percepatan Digitalisasi Pemerintah Daerah

3 Juli 2025 - 22:23

PWI Tarakan Siap “Gembleng” Berpikir Wartawan Melalui OKK

3 Juli 2025 - 22:09

Trending di Daerah