TARAKAN – Setelah mendengar keluh kesah dan curhatan ASN Pemkot Tarakan terkait Pembatalan Keputusan Wali Kota Tarakan tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan akan memanggil Penjabat Walikota Tarakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan sementara, Herman Hamid mengatakan, dalam pertemuan kurang lebih 2 jam bersama ASN, DPRD Tarakan mendapatkan sejumlah kejanggalan dalam dari SK pembatalan tersebut.
“Kami mendapati kejanggalan – kejanggalan dari pembatalan ini, makanya setelah kami mendengar curhatan tentu selanjutnya kami akan mengundang Penjabat Walikota juga untuk mendengarkan alasan – alasan beliau terhadap pembatalan 57 ASN tersebut,” ujar Herman Hamid, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: SK Pengangkatan Dibatalkan, 57 ASN Mengadu ke DPRD Tarakan
Tidak hanya keterangan dari ASN, DPRD Tarakan juga telah menerima beberapa berkas yakni SK pelantikan pertama, dokumen lain dan SK Pembatalan.
Adapun terkait kejanggalan yang menjadi catatan DPRD seperti, penandatangan SK dilakukan pada 1 September 2024 pada hari Minggu.
“Kejanggalan lain tidak adanya SK dari Kemendagri yang ada SK dari BKN, yang kita pahami bersama larangan Penjabat itu adalah mutasi ASN, semua boleh dilakukan atas ijin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri,” kayanya.
Meski ada beberapa kejanggalan, DPRD sampai saat ini belum bisa mengambil keputusan apakah ini pelanggaran. “Supaya berkeadilan kami juga memanggil Penjabat untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (**)