• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim Ali

by Redaksi
9 Oktober 2024 06:25
in Daerah, Politik
A A
0

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah

TANA TIDUNG, – Hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, akhirnya dihentikan.

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut diterima pada 27 September 2024 dan teregister di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung, Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024, dengan terlapor Ibrahim Ali yang merupakan Calon Bupati Tana Tidung Petahana saat ini.

Baca Juga

KKB 2025, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Ajang Promosi Produk UMKM

DPRD Kaltara Apresiasi KKB 2025, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Hijau

Ojol Keluhkan Soal Potongan Aplikator 36 Persen, Ini Tanggapan DPRD Kaltara

Efisiensi Anggaran Arah Pembangunan Bulungan Tahun 2026

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menuturkan pihaknya menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Menjadi Undang undang.

Baca Juga :Hadapi Dua Laporan di Bawaslu, Ibrahim Ali : Kita sudah Lakukan Kebijakan Sesuai Regulasi dan Aturan

“Dari rapat dengan Sentra Gakumdu dan diputuskan bersama untuk tidak melanjutkan laporan yang telah tergistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024. Karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana maupun pelanggaran administrasi pemilihan,” tandasnya.

Adapun pasal 71 ayat 2 berbunyi, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin dari Menteri.

Ia jelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian awal. Jika memenuhi syarat formil dan materil, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan registrasi terhadap laporan tersebut.

“Artinya laporan dilanjutkan ke proses berikutnya. Rapat dengan Sentra merupakan yang merupakan tahap selanjutnya. Kemudian proses klarifikasi dilakukan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak yang terkait dalam laporan ke Bawaslu tersebut,” tuturnya.

Tidak hanya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, Bawaslu juga melakukan penelusuran ke sejumlah terkait.

“Bawaslu bekerja sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Sehingga semua proses berjalan sesuai tata cara dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya Bakal Calon Bupati Tana Tidung petahana, Ibrahim ali dilaporkan ke Bawaslu Tana Tidung terkait dugaan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. Laporan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) mutasi No. T 801.6.20272 BKPSDM, tanggal 30 Mei. Tentang pengangkatan dalam jabatan administrator.(**)

Tags: Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim AliBawaslu Tana TidungBerita Pilkada 2024HeadlineTidak Penuhi Unsur Pidana
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Ekonomi

KKB 2025, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Ajang Promosi Produk UMKM

4 November 2025 11:36
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Parlemen

DPRD Kaltara Apresiasi KKB 2025, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Hijau

4 November 2025 10:54
DPRD Kaltara Targetkan 8 Raperda Selesai Mei 2025
Parlemen

Ojol Keluhkan Soal Potongan Aplikator 36 Persen, Ini Tanggapan DPRD Kaltara

4 November 2025 09:37
Efisiensi Anggaran Arah Pembangunan Bulungan Tahun 2026
Daerah

Efisiensi Anggaran Arah Pembangunan Bulungan Tahun 2026

4 November 2025 07:35
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Parlemen

DPRD Kaltara Menilai Folk Carnival Benuanta Fest 2K25 Jadi Momentum Melestarikan Budaya

3 November 2025 22:19
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Parlemen

Wajah Pelabuhan Tengkayu I Disorot, DPRD Kaltara Dorong Penataan Humanis dan Tata Kelola Profesional

3 November 2025 20:30
Next Post

Zainal-Ingkong Ala Komitmen Jaga Toleransi dan Keberagaman di Kaltara

Zainal-Ingkong Ala Komitmen Jaga Toleransi dan Keberagaman di Kaltara

Konsolidasi Relawan, Optimis Kemenangan Kharisma

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara

Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara

4 November 2025 13:37

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok, Miras dan Pakaian Bekas Ilegal

4 November 2025 12:03
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP