• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Eksepsi KPU Tana Tidung Diterima, PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Pilkada Said Agil-Hendrik

by Redaksi
2 November 2024 08:24
in Daerah, Politik
A A

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tana Tidung, Ramsyah

TANA TIDUNG, – Gugatan perdata Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Tidung, Nomor 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin 9 Oktober lalu, ditolak Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (30/10/2024).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTTUN Banjarmasin, penggugat Said Agil dan Hendrik yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 di Pilkada Tana Tidung, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung.

Baca Juga

DPRD Tarakan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2025, Tekankan Lelang Jabatan dan Optimalisasi Aset

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Tarakan Minta Tarif Sewa TACC dan Ratu Intan Dikaji Ulang

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Apresiasi Pengendara Perempuan, Rayakan Hari Kartini di SPBU Kota Balikpapan

Pemprov Kaltara Perkuat Peran Perempuan di Perhutanan Sosial untuk Dorong Ekonomi

“Menyatakan Batal Keputusan KPU Tana Tidung No. 298 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tanah Tidung tahun 2024. Menyatakan Diskualifikasi pasangan IBRAHIM ALI, A.Md – SABRI, S.Pd dari Pemilihan Umum Bupati/wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung-Kalimantan Utara,” demikian bunyi petitum Said Agil-Hendrik.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tana Tidung, Ramsyah menuturkan pihaknya mendapatkan undangan dari PTTUN terkait gugatan atas nama paslon Said Agil dan Hendrik.

“Di undangan itu, kami dari KPU menghadiri sidang untuk perbaikan gugatan pada 14 Oktober di PTTUN. Ternyata memang gugatan itu diterima untuk dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Gugatan ini berkaitan dengan adanya keputusan dari KPU Tana Tidung terkait penetapan paslon,” katanya, Jumat (1/11/2024).

Setelah prosesnya berjalan, mulai dari sidang, pemeriksaan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Hingga dibacakan putusan Majelis Hakim secara terbuka, di upload di e-court masing-masing pihak.

“Putusannya itu menyatakan bahwa gugatan ditolak PTTUN. Kalau sesuai Peraturan MA, memang waktu untuk persidangan di PTTUN waktunya 15 hari (sengketa pilkada),” tuturnya.

Setelah gugatan dinyatakan diterima, proses sidang mulai dari upload jawaban gugatan dan bukti dilakukan secara online melalui aplikasi e-court. Pada 22 Oktober dilakukan sidang tatap muka untuk pemeriksaan alat bukti dan 23 Oktober dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum penggugat yang tidak memenuhi subjek.

“Hasil putusannya, berdasarkan yang kami terima di e-court dan SIPP PTTUN Banjarmasin, menerima eksepsi penggugat. Kami eksepsikan legal standing pelapor sesuai di putusan, memang tidak memenuhi sebagai yang mengajukan di PTTUN,” ungkapnya.(**)

Tags: Berita PilkadaHeadlineKPU Tana TidungPengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraPilkada 2024

Berita Lainnya

Dapot Sinaga Soroti Pola Pengerjaan Proyek Pemkot Tarakan Menumpuk di Akhir Tahun
Parlemen

DPRD Tarakan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2025, Tekankan Lelang Jabatan dan Optimalisasi Aset

21 April 2026 21:05
Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Tarakan Minta Tarif Sewa TACC dan Ratu Intan Dikaji Ulang
Parlemen

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Tarakan Minta Tarif Sewa TACC dan Ratu Intan Dikaji Ulang

21 April 2026 20:59
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Apresiasi Pengendara Perempuan, Rayakan Hari Kartini di SPBU Kota Balikpapan

21 April 2026 20:39
Daerah

Pemprov Kaltara Perkuat Peran Perempuan di Perhutanan Sosial untuk Dorong Ekonomi

21 April 2026 20:09
Daerah

Langkah Bersama Terangi Kalimantan, PLN UIP KLT dan Kejati Kaltim Perkuat Kolaborasi

21 April 2026 19:39
Daerah

Pemprov Kaltara Terbitkan Edaran Optimalisasi PAD, Dunia Usaha Wajib Taat Pajak

21 April 2026 19:35
Next Post
Infrastruktur dan Bantuan Peralatan Pertanian Jadi Curhatan Warga di Reses Habusan

Infrastruktur dan Bantuan Peralatan Pertanian Jadi Curhatan Warga di Reses Habusan

29 Relawan Kharisma Door to Door ke Masyarakat

Khairul Serap Keluhan Warga Karang Anyar, dari Lapangan Pekerjaan hingga Kuota Gas LPG

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

22 April 2026 07:18

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

21 April 2026 22:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP