• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Satpol PP dan Sejumlah OPD Segel Proyek Green Valley 2, Hentikan Pembangunan Hingga Izin Lengkap

by Redaksi
17/01/2025
in Daerah
A A

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan Proyek Green Valley 2, di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah Jumat (17/1/2025).(Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN, – Proyek Green Valley 2 di Kawasan Balikpapan Tengah disegel Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (17/1/2025).

Penyegelan yang sekaligus penghentian sementara proyek rumah susun ini setelah dipastikan proses pembangunannya tidak memiliki izin berkaitan.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga RU Balikpapan Raih Silver ISRA 2026 melalui Program WASIAT

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Gold Pilar Lingkungan melalui Program TALISERA

Ditampung di Shelter Dinsos Tarakan, 15 Pekerja Terlantar Butuh Uluran Tangan untuk Ongkos Pulang

Malinau Pastikan Venue dan Akomodasi Siap Sambut Porprov II Kaltara

“Kebijakan ini diambil setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) dan rapat koordinasi bersama OPD terkait menemukan manajemen Green Valley 2 melakukan penataan lahan dan pembangunan tanpa mengantongi izin yang diperlukan,” ujar Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan.

Ia menambahkan, proses penyegelan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

“Seperti izin lingkungan, setujuan lingkungan, site plan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akhirnya, pembangunan tanpa izin ini bisa berdampak negatif terhadap lingkungan,” imbuhnya.

Pemerintah juga menilai aktivitas tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Ketertiban Umum, yang mewajibkan setiap usaha untuk memiliki izin lengkap sebelum melakukan kegiatan. Selanjutnya, sesuai Perda Pasal 31A, kami dari Satpol PP memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan dan menyegel area tersebut.

“Kami segel dan hentikan sementara pembangunanya, hingga semua persyaratan dokumen perizinan dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah meminta pihak manajemen untuk segera mengambil langkah pengendalian dampak lingkungan guna mencegah kerugian yang lebih besar. Ia tegaskan kembali,manajemen juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan yang berimbas pada masyarakat.

“Kami berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Agar selalu memenuhi kewajiban perizinan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan mematuhi regulasi daerah,” tandasnya.

Sebelum dilakukannya penyegelan ini, sebelumnya, DPRD Balikpapan, melalui Komisi III dan Komisi I, melakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas pembangunan milik Balikpapan Superblok (BSB) Group pada Senin (13/01/2025).

Peninjauan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk area reklamasi pantai dan Ruby Tower Apartemen di belakang mal Pentacity, serta proyek Green Valley 2 di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.

“Pembangunan Green Valley 2 harus dihentikan sementara karena belum mengantongi izin. Kami melihat langsung pembangunan sudah berjalan meski belum ada izin. Kami merekomendasikan kepada OPD terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di Green Valley 2 sembari menunggu izinnya selesai,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri, yang memimpin rombongan saat itu. (*)

Tags: Berita BalikpapanGreen Valley 2HeadlineSatpol PPSegel

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga RU Balikpapan Raih Silver ISRA 2026 melalui Program WASIAT

8 Agustus 2026 14:09
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Gold Pilar Lingkungan melalui Program TALISERA

8 Agustus 2026 10:56
Ditampung di Shelter Dinsos Tarakan, 15 Pekerja Terlantar Butuh Uluran Tangan untuk Ongkos Pulang
Daerah

Ditampung di Shelter Dinsos Tarakan, 15 Pekerja Terlantar Butuh Uluran Tangan untuk Ongkos Pulang

7 Agustus 2026 21:05
Run Night Slipi 2026: 600 Peserta Siap Lari Malam Rayakan HUT RI di Tarakan
Daerah

Malinau Pastikan Venue dan Akomodasi Siap Sambut Porprov II Kaltara

7 Agustus 2026 14:26
Run Night Slipi 2026: 600 Peserta Siap Lari Malam Rayakan HUT RI di Tarakan
Daerah

Run Night Slipi 2026: 600 Peserta Siap Lari Malam Rayakan HUT RI di Tarakan

7 Agustus 2026 12:02
Daerah

Gubernur Pastikan Dukung Penuh Pelaksanaan Porprov II di Malinau

7 Agustus 2026 08:03
Next Post

PELNI Layani Lebih Dari 5 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2024

Panen bersama Poktan Harapan Baru Desa Karang Agung, Wabup Ingkong Ala Dorong Produktivitas Pertanian Ditingkatkan

Bupati Malinau Serahkan Bantuan Kendaraan ke Petugas Kesehatan Sungai Boh 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wali Kota Tarakan Beri Arahan Tegas ke DPMPTSP dan Disdik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

8 Agustus 2026 15:51
Program MBG, DPRD Tekankan Pentingnya Kualitas Makanan

Bapemperda DPRD Tarakan Tegaskan Usulan Raperda Pemkot Masih Berproses di Pemerintah

8 Agustus 2026 14:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP