BALIKPAPAN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan penghargaan kepada sejumlah warganya yang sudah memberikan dedikasinya untuk kemajuan dan pembangunan Kota Balikpapan. Tidak hanya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan Debi turut mendapatkan penghargaan di bidang jurnalistik.
Penyerahan penghargaan dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari. Debi menerima penghargaan sebagai warga berprestasi di bidang jurnalistik dalam rangka peringatan HUT Kota Balikpapan ke-128, pada 10 Februari 2025.

Dalam sambutannya, Debi mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti pengakuan terhadap dedikasi insan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berkualitas kepada masyarakat.
“Penghargaan ini saya persembahkan untuk rekan-rekan media di Balikpapan. Saya berharap penghargaan seperti ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun mendatang sebagai motivasi bagi insan jurnalistik di kota ini,†ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pers, sebagai pilar demokrasi, harus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial serta memberikan informasi yang mendidik.
“Saya berharap insan pers di Balikpapan semakin kuat dan terpercaya. Setiap jurnalis harus menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip dan etika jurnalistik serta mematuhi undang-undang dan kode etik yang berlaku,†tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kesejahteraan wartawan dan berharap pemerintah memberikan perhatian lebih kepada insan pers di masa mendatang.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang memasang iklan di media online agar memperhatikan kelengkapan administrasi. Hal ini terkait dengan temuan di beberapa media online yang mencantumkan nama pemimpin redaksi tanpa konfirmasi dengan pemilik sertifikat utama.
“Diharapkan ke depan tidak ada lagi pelanggaran administratif seperti ini, agar profesionalisme media tetap terjaga,†pungkasnya. (*)