• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Divonis 6 Tahun Penjara, Vonis Dua Terdakwa Korupsi RSUD Nunukan Lebih Tinggi dari Tuntutan

by Redaksi
16/03/2025
in Daerah, Kriminal
A A

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis lebih tinggi dua terdakwa kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa mantan Direktur BLUD RSUD Nunukan, dr. Dulman dan Bendaharanya, Nurhasanah divonis Ketua Majelis Hakim Lili Evelin, dengan Hakim anggota Suprapto dan Mahpudim masing-masing 6 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Kamis (13/3/2025).

Baca Juga

Jarak Pandang di Tarakan Hanya 500 Meter Akibat Kabut Asap 

Kabut Asap Tebal, Jadwal Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Terganggu

Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

Kabut Asap Tebal, Super Air Jet Batal Mendarat di Bandara Juwata Tarakan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Felly Kasdi mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim juga membebankan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Ditambah lagi uang pengganti Rp1,480 miliar, sedangkan Nurhasanah tidak dibebankan uang pengganti.

“Terdakwa dr. Dulman dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,480 miliar lebih, dikurangi pengembalian para terdakwa Rp1,050 miliar, sehingga sisa Rp430.930.085,25,” kata Kasi Intel, Sabtu (15/3/2025).

Setelah vonis dari Majelis Hakim dibacakan, pihaknya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari sebelum memilih untuk menyatakan banding atau tidak.

“Saat ini kami masih menunggu perintah pimpinan diatas, jadi kita ambil sikap pikir-pikir dulu,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk dr. Dulman 1 tahun dan 6 bulan, penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan. Kemudian, Nurhasanah dituntut 3 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan.

Kasis Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyebutkan keduanya dituntut dengan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 19991 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta terdakwa dr. Dulman dibebankan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider penjara 9 bulan. Sedangkan Nurhasanah dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp1.426.145.572 subsider 1 tahun 9 bulan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, berimbas pada terhambat dan terhentinya keberlangsungan pelayanan di RSUD Nunukan. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.

Sedangkan hal meringankan selain belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatan serta selalu kooperatif dalam proses persidangan. Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan bersedia mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara

“Terdakwa dr. Dulman menitipkan uang Rp950 juta di rekening Kejari Nunukan yang disetorkan ke rekening milik negara. Kemudian terdakwa Nurhasanah menitipkan uang Rp100 juta untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara,” ungkap Kasi Pidsus.

Pengungkapan kasus korupsi di BLUD RSUD Nunukan ini berawal dari dr. Dulman yang merupakan Direktur dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Tim penyidik Kejari Nunukan menemukan bukti adanya kerugian keuangan daerah, lebih dari Rp2,5 miliar akibat perbuatan kedua terdakwa. Modusnya, menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi 79 item transaksi. Kemudian menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan

“Imbasnya, kewajiban pembayaran atas pengadaan barang dan jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang,” tegas Kasi Pidsus. (*)

Tags: Berita NunukanDirektur RSUD NunukanHeadlineVonis Hukuman

Berita Lainnya

Daerah

Jarak Pandang di Tarakan Hanya 500 Meter Akibat Kabut Asap 

31 Agustus 2026 18:43
Daerah

Kabut Asap Tebal, Jadwal Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Terganggu

31 Agustus 2026 18:30
Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang
Daerah

Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

31 Agustus 2026 17:30
Daerah

Kabut Asap Tebal, Super Air Jet Batal Mendarat di Bandara Juwata Tarakan

31 Agustus 2026 16:07
Daerah

Sekda Bulungan Ikut Gowes Bersama Teman Tuli, Dorong Kegiatan Rutin

31 Agustus 2026 11:33
Daerah

Festival Budaya Sungai Bawang Hidupkan Kembali Tradisi Leluhur

31 Agustus 2026 08:18
Next Post

Pemerataan Akses Listrik, Gubernur Salurkan Bantuan PLTS Atap Warga Desa Binusan Nunukan

Dari Limbah Jadi Berkah: Nunik Anggraini Ubah Cangkang Kerang Jadi Produk Kreatif Berdaya Saing

Kerja Keras Satgas TMMD 123 Tarakan Hadirkan Air Bersih Untuk Masyarakat 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kematian Raja Ular Dari Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PERSADAKU DPP Kaltara Gelar Aksi Damai di PT. KIPI, Soroti 21 Persoalan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Jarak Pandang di Tarakan Hanya 500 Meter Akibat Kabut Asap 

31 Agustus 2026 18:43

Kabut Asap Tebal, Jadwal Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Terganggu

31 Agustus 2026 18:30
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP