• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Divonis 6 Tahun Penjara, Vonis Dua Terdakwa Korupsi RSUD Nunukan Lebih Tinggi dari Tuntutan

by Redaksi
16/03/2025
in Daerah, Kriminal
A A

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis lebih tinggi dua terdakwa kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa mantan Direktur BLUD RSUD Nunukan, dr. Dulman dan Bendaharanya, Nurhasanah divonis Ketua Majelis Hakim Lili Evelin, dengan Hakim anggota Suprapto dan Mahpudim masing-masing 6 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Kamis (13/3/2025).

Baca Juga

Dishut Kaltara Tegaskan Pengadaan Motor Operasional KPH Malinau Berjalan Sesuai Ketentuan

PLN UID Kaltimra Raih Penghargaan Bupati Penajam Paser Utara atas Komitmen Mendorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan Lewat Program TJSL

Semarak Budaya di Pendopo Djaparudin, LCCM Tana Tidung Perkuat Cinta Generasi Muda pada Warisan Bangsa

Gubernur Lepas Angkatan Pertama SMA Unggul Garuda, Titip Harumkan Nama Daerah

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Felly Kasdi mengatakan dalam amar putusan Majelis Hakim juga membebankan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Ditambah lagi uang pengganti Rp1,480 miliar, sedangkan Nurhasanah tidak dibebankan uang pengganti.

“Terdakwa dr. Dulman dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,480 miliar lebih, dikurangi pengembalian para terdakwa Rp1,050 miliar, sehingga sisa Rp430.930.085,25,” kata Kasi Intel, Sabtu (15/3/2025).

Setelah vonis dari Majelis Hakim dibacakan, pihaknya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari sebelum memilih untuk menyatakan banding atau tidak.

“Saat ini kami masih menunggu perintah pimpinan diatas, jadi kita ambil sikap pikir-pikir dulu,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk dr. Dulman 1 tahun dan 6 bulan, penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan. Kemudian, Nurhasanah dituntut 3 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan.

Kasis Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyebutkan keduanya dituntut dengan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 19991 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta terdakwa dr. Dulman dibebankan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider penjara 9 bulan. Sedangkan Nurhasanah dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp1.426.145.572 subsider 1 tahun 9 bulan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, berimbas pada terhambat dan terhentinya keberlangsungan pelayanan di RSUD Nunukan. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.

Sedangkan hal meringankan selain belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatan serta selalu kooperatif dalam proses persidangan. Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan bersedia mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara

“Terdakwa dr. Dulman menitipkan uang Rp950 juta di rekening Kejari Nunukan yang disetorkan ke rekening milik negara. Kemudian terdakwa Nurhasanah menitipkan uang Rp100 juta untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara,” ungkap Kasi Pidsus.

Pengungkapan kasus korupsi di BLUD RSUD Nunukan ini berawal dari dr. Dulman yang merupakan Direktur dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Tim penyidik Kejari Nunukan menemukan bukti adanya kerugian keuangan daerah, lebih dari Rp2,5 miliar akibat perbuatan kedua terdakwa. Modusnya, menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi 79 item transaksi. Kemudian menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan

“Imbasnya, kewajiban pembayaran atas pengadaan barang dan jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang,” tegas Kasi Pidsus. (*)

Tags: Berita NunukanDirektur RSUD NunukanHeadlineVonis Hukuman

Berita Lainnya

Daerah

Dishut Kaltara Tegaskan Pengadaan Motor Operasional KPH Malinau Berjalan Sesuai Ketentuan

15 Juli 2026 19:10
Daerah

PLN UID Kaltimra Raih Penghargaan Bupati Penajam Paser Utara atas Komitmen Mendorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan Lewat Program TJSL

15 Juli 2026 18:46
Daerah

Semarak Budaya di Pendopo Djaparudin, LCCM Tana Tidung Perkuat Cinta Generasi Muda pada Warisan Bangsa

15 Juli 2026 18:18
Gubernur Lepas Angkatan Pertama SMA Unggul Garuda, Titip Harumkan Nama Daerah
Daerah

Gubernur Lepas Angkatan Pertama SMA Unggul Garuda, Titip Harumkan Nama Daerah

15 Juli 2026 16:00
PTMB Perkuat Keandalan Air Baku Lewat Interkoneksi Pipa ke IPA Kampung Damai
Daerah

PTMB Perkuat Keandalan Air Baku Lewat Interkoneksi Pipa ke IPA Kampung Damai

15 Juli 2026 15:47
Daerah

TP PKK Kaltara Belajar Inovasi di Sulsel, Perkuat Kapasitas Kader untuk Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

15 Juli 2026 15:10
Next Post

Pemerataan Akses Listrik, Gubernur Salurkan Bantuan PLTS Atap Warga Desa Binusan Nunukan

Dari Limbah Jadi Berkah: Nunik Anggraini Ubah Cangkang Kerang Jadi Produk Kreatif Berdaya Saing

Kerja Keras Satgas TMMD 123 Tarakan Hadirkan Air Bersih Untuk Masyarakat 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ketua Umum TP PKK Tutup HUT ke-46 Dekranas, Tegaskan Komitmen Majukan Perajin Daerah

    Balikpapan Lahirkan Dua Atlet yang Bermain di Timnas Voli , Rama dan Sakira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Baru Irjen Agus Wijayanto Disambut Hangat di Polda Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan Salurkan Bantuan melalui Program Pertamina Berkah dan Dana Kebermanfaatan Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Sampaikan Commander Wish sebagai Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Pengamanan Aset Negara, BPN Balikpapan Serahkan Tiga Sertipikat Aset PLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Fakultas Kedokteran UBT Jadi Magnet Daerah, Komisi IV DPRD Kaltara Beri Dukungan Penuh

Fakultas Kedokteran UBT Jadi Magnet Daerah, Komisi IV DPRD Kaltara Beri Dukungan Penuh

16 Juli 2026 12:20
Jeritan Warga Perbatasan Didengar, DPRD Kaltara All-Out Perjuangkan Jalan Krayan Selatan

Jeritan Warga Perbatasan Didengar, DPRD Kaltara All-Out Perjuangkan Jalan Krayan Selatan

16 Juli 2026 10:39
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP