• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Waisak 2025

by Redaksi
13/05/2025
in Daerah
A A

Dua Narapidana Lapas Tarakan Terima SK Remisi Waisak. Foto: ist

Baca Juga

Motoprix Kaltara Bangkitkan Sportivitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Puncak Festival Iraw Tengkayu XV Sukses Digelar, Ribuan Masyarakat dan Wisatawan Luar Negeri Hadir

Garda Dangdut Kaltara Session II Siap Digelar, Puluhan Kontestan Adu Suara di Tarakan

Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

TARAKAN – Bertempat di ruang pimpinan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomaruddin beserta jajaran secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Masehi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (12/5/2025).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 pasal 10 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penuruan tingkat resiko.

Kepala Lapas (Kalapas) Jupri menerangkan bahwa RK Waisak Tahun 2025 di lingkungan Lapas Tarakan, diberikan kepada 02 (dua) orang WBP yang memeluk agama Budha dengan pidana khusus Narkotika.

“Hari ini kami bersama jajaran Seksi Binadik secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada dua orang WBP yang merupakan Narapidana pemeluk agama Budha yang tengah merayakan Hari Raya Waisak dengan besaran pengurangan masa pidana 1 bulan,” ujarnya.

Pemberian RK ini didasarkan pada syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan selama berada di dalam Lapas.

“Besar harapan kami RK Waisak ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik dan menyadari kesalahan yang telah lalu sehingga dapat menjadi manusia yang berkarakter dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat”, ucapnya.

Lebih lanjut Jupri menjelaskan bahwa pemberian RK keagamaan kepada para WBP merupakan langkah nyata jajarannya dalam menunaikan hak para WBP secara profesional, akuntabel dan bebas pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami menjamin seluruh proses pemberian Remisi kepada para WBP dari tahap usulan hingga terbitnya SK berjalan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya alias gratis. Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”, pungkasnya.

Tags: borneoFBFokusHeadlineKalimantanLapas Tarakan

Berita Lainnya

Daerah

Motoprix Kaltara Bangkitkan Sportivitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah

5 Juli 2026 19:41
Daerah

Puncak Festival Iraw Tengkayu XV Sukses Digelar, Ribuan Masyarakat dan Wisatawan Luar Negeri Hadir

5 Juli 2026 18:37
Daerah

Garda Dangdut Kaltara Session II Siap Digelar, Puluhan Kontestan Adu Suara di Tarakan

5 Juli 2026 09:58
Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris
Daerah

Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

4 Juli 2026 17:53
Daerah

Kemeriahan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XV: 4.411 Peserta Padati Jalanan Kota Tarakan

4 Juli 2026 11:30
Daerah

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

3 Juli 2026 20:09
Next Post
QRIS “Merisaukan Donald Trump ?”

QRIS "Merisaukan Donald Trump ?”

Personel Polres Tarakan Amankan Ibadah Waisak

Dampak, Peluang, dan Tantangan Perang Dagang AS vs China di Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

6 Juli 2026 14:59

Masuki Tahap Pengecoran Pondasi, Pembangunan Jembatan Beton Garuda Terus Dikebut

6 Juli 2026 14:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP