TARAKAN – Kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan anggota Korpri di kota Tarakan dihentikan mulai 1 Agustus 2025. Di himbau setiap bendahara pengeluaran tidak lagi memotong gaji pegawai untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris DP Korpri Tarakan, Sisca Maya Crenata, menejelaskan bahwa sebelumnya pada Februari 2022, DP Korpri bersama BPJS Ketenagakerjaan Tarakan telah mendatangi kesepakatan kerjasama sampai tahun 2027 tentang perlindungan ASN melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pada 24 Juli 2025 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan bersama jajaran melayangkan surat dan melaksanakan pertemuan dengan pengurus DP Korpri Tarakan kemudian menyampaikan terkuat aturan kebijakan pusat, bahwa kepesertaan Anggita Korpri dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilanjutkan per 1 Agustus 2025 karena beberapa regulasi.
“Jadi ada beberapa regulasi termasuk tumpang tindihnya jaminan sosial yang juga di selenggarakan PT Taspen sehingga sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku maka yang berhak menyelenggarakan program JKK, JKM, dan JP itu hanya dari Taspen,” jelas Sisca, Senin (28/7/2025).
Sisca melanjutkan, dengan dasar surat dari BPJS tersebut, maka DP Korpri Tarakan. Segera menerbitkan surat imbauan yang menyatakan bahwa kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi. Kemudian meminta seluruh kepala perangkat daerah melakui bendahara pengeluaran tidak lagi mengambil gaji pegawai untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik untuk program JKK, JKM, JHT maupun JP.
Terkait dengan besaran potongan setiap anggota Korpri berbeda – beda tergantung paket program jaminan sosial yang diambil peserta. Sementara untuk jumlah ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Korpri Tarakan masih menunggu data dari BPJS.
Sisca menambahkan, bagi peserta yang sebelumnya mengambil program JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cairkan mulai Agustus nanti. (ary)