Menu

Mode Gelap

Daerah

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anggota Korpri Tarakan Dihentikan Per 1 Agustus 2025


					Sisca Maya Crenata, Sekretaris DP Korpri Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Sisca Maya Crenata, Sekretaris DP Korpri Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan anggota Korpri di kota Tarakan dihentikan mulai 1 Agustus 2025. Di himbau setiap bendahara pengeluaran tidak lagi memotong gaji pegawai untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris DP Korpri Tarakan, Sisca Maya Crenata, menejelaskan bahwa sebelumnya pada Februari 2022, DP Korpri bersama BPJS Ketenagakerjaan Tarakan telah mendatangi kesepakatan kerjasama sampai tahun 2027 tentang perlindungan ASN melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pada 24 Juli 2025 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan bersama jajaran melayangkan surat dan melaksanakan pertemuan dengan pengurus DP Korpri Tarakan kemudian menyampaikan terkuat aturan kebijakan pusat, bahwa kepesertaan Anggita Korpri dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilanjutkan per 1 Agustus 2025 karena beberapa regulasi.

“Jadi ada beberapa regulasi termasuk tumpang tindihnya jaminan sosial yang juga di selenggarakan PT Taspen sehingga sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku maka yang berhak menyelenggarakan program JKK, JKM, dan JP itu hanya dari Taspen,” jelas Sisca, Senin (28/7/2025).

Sisca melanjutkan, dengan dasar surat dari BPJS tersebut, maka DP Korpri Tarakan. Segera menerbitkan surat imbauan yang menyatakan bahwa kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi. Kemudian meminta seluruh kepala perangkat daerah melakui bendahara pengeluaran tidak lagi mengambil gaji pegawai untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik untuk program JKK, JKM, JHT maupun JP.

Terkait dengan besaran potongan setiap anggota Korpri berbeda – beda tergantung paket program jaminan sosial yang diambil peserta. Sementara untuk jumlah ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Korpri Tarakan masih menunggu data dari BPJS.

Sisca menambahkan, bagi peserta yang sebelumnya mengambil program JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cairkan mulai Agustus nanti. (ary)

Artikel ini telah dibaca 724 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

FLS3N 2025 Tingkat Provinsi, Hasanuddin Dorong Peserta Ekspresikan Seni dan Jaga Sportivitas

28 Juli 2025 - 21:18

Wali Kota Tarakan Hadiri Deklarasi Kampung Tematik, Dukung Inovasi Bebas Narkoba

28 Juli 2025 - 20:35

Kecelakaan Laut di Nunukan, Speedboat Hancur dan Motoris Tewas

28 Juli 2025 - 20:15

242 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Patuh Kayan 2025 di Bulungan

28 Juli 2025 - 20:05

Dapat Penghargaan JMSI, Kapolres Inhu Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi

28 Juli 2025 - 19:55

Bulungan Tetapkan Arah Pembangunan 2025–2029, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

28 Juli 2025 - 19:42

Trending di Daerah