BALIKPAPAN,Fokusborneo.com– Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat pengelolaan sampah melalui program pembentukan 210 bank sampah di seluruh kelurahan dan kecamatan.
Langkah ini diambil sebagai strategi menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, yang diperkirakan akan mencapai kapasitas kritis pada 2028 jika tidak ada intervensi signifikan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2025. Setiap kelurahan diwajibkan membentuk enam bank sampah unit (BSU), sementara setiap kecamatan memiliki satu Bank Sampah Induk (BSI).
Dengan total 34 kelurahan dan enam kecamatan, target keseluruhan pembentukan bank sampah mencapai 210 unit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman, mengatakan bahwa program ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni rumah tangga. RT, kelurahan, dan masyarakat merupakan ujung tombak pengurangan sampah di Balikpapan,” ujarnya saat ditemui, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, setiap bank sampah dirancang tidak hanya sebagai tempat pengumpulan sampah, tetapi juga pusat edukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan sampah anorganik.
“Kami ingin warga tidak sekadar membuang sampah, tetapi juga belajar memilah, mengelola, dan bahkan mendapat manfaat ekonomi dari sampah yang mereka kumpulkan,” jelas Sudirman.
Selain menekan timbulan sampah, program ini juga terkait dengan target penghargaan Adipura Kencana. Berdasarkan data DLH, pengurangan sampah di Balikpapan saat ini baru mencapai 30 persen.
“Kami harus meningkatkan pengurangan hingga minimal 50 persen sesuai ketentuan KLHK untuk bisa meraih Adipura Kencana. Bank sampah menjadi salah satu solusi paling efektif,” tambah Sudirman.
Dalam mendukung program ini, Pemkot Balikpapan juga memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Tahun ini, satu TPST dijadwalkan beroperasi di kawasan Kota Hijau Daksa. Selanjutnya, DLH merencanakan pembangunan tiga TPST tambahan tahun depan, masing-masing di Graha Indah, Telaga Sari, dan Kilometer 12 Pembibitan.
Sampah yang berhasil dikumpulkan di bank sampah akan diolah di TPST, sehingga hanya residu yang akan dibuang ke TPA.
Hingga saat ini, DLH mencatat sebanyak 106 bank sampah sudah aktif beroperasi. Sisanya, sekitar 104 unit, masih dalam proses pembentukan dan aktivasi.
“Membentuk bank sampah bukan sekadar membangun fasilitas, tapi membutuhkan komitmen dan kepedulian dari masyarakat. Dukungan RT, RW, kelompok pemuda, dan sekolah sangat menentukan keberhasilan program ini,” ujar Sudirman.
Sebelum ini, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud sudah memberikan penekanan agar partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pengelolaan sampah.
“Kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga warga. Bank sampah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung, sekaligus merasakan manfaat ekonomi,” kata Rahmad.
Pemkot juga menyiapkan mekanisme pembinaan dan pendampingan bagi pengurus bank sampah, termasuk pelatihan teknis, edukasi lingkungan, dan sistem pencatatan digital untuk memudahkan pemantauan kinerja bank sampah.
Dengan begitu, pengelolaan sampah di Balikpapan diharapkan lebih transparan, terukur, dan berkelanjutan.
“Target kami jelas: mengurangi 50 persen timbulan sampah rumah tangga, meraih Adipura Kencana, sekaligus mendorong masyarakat hidup lebih bersih dan berkelanjutan. Ini bukan pekerjaan mudah, tapi kami yakin dengan gotong royong, semua bisa tercapai,” pungkas Wali Kota Rahmad Mas’ud. (*)
Tag: Balikpapan, Bank Sampah, Pengelolaan Sampah, Lingkungan, TPST, Adipura Kencana, DLH Balikpapan, Sampah Rumah Tangga, Pemkot Balikpapan, Kebersihan Kota
Discussion about this post