TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Inspektorat Wilayah Kabupaten Tana Tidung kembali menggaungkan kampanye Ayo Tolak Gratifikasi dalam upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Pesan ini ditegaskan oleh Inspektur Inspektorat Tana Tidung, Dimas Aditya, S.Hut., M.H., Jum’at (29/08/25).
Dalam penyampaiannya, Dimas menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama pelayanan publik yang bersih dan terpercaya. Menurutnya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga profesionalitas dan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas, fungsi, ataupun kewenangan jabatan.
“Jaga integritas. Tolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam bekerja. Jangan biarkan hadiah menjadi alasan kehilangan integritas,” tegas Dimas.
Ia menjelaskan bahwa praktik gratifikasi sering kali dianggap sepele atau lumrah, padahal dapat membuka celah munculnya penyalahgunaan wewenang. Karena itu, aparatur pemerintah diminta tegas menolak dan segera melaporkan setiap bentuk gratifikasi, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun pemberian lainnya.
“Jika menerima pemberian dalam kondisi tertentu, ASN wajib melaporkannya. Saluran pelaporan sudah tersedia dan mudah diakses,” lanjutnya.
Inspektorat Tana Tidung mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Tana Tidung atau langsung melalui kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di https://gol.kpk.go.id.
Kampanye ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. Dengan semakin tingginya kesadaran ASN dan masyarakat, diharapkan budaya antigratifikasi dapat semakin menguat di Kabupaten Tana Tidung.(**)















Discussion about this post