BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Koreksi kebijakan fiskal yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan tahun ini membawa dampak langsung terhadap realisasi pendapatan daerah. Sebesar Rp20 miliar dana yang sebelumnya tercatat dalam kas daerah harus dikompensasikan kembali ke ketetapan lama sebagai bagian dari penyesuaian administrasi keuangan.
Meski begitu, Pemkot memastikan langkah ini merupakan proses penataan yang wajar dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskanf kebijakan koreksi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang mengatur sinkronisasi laporan keuangan daerah. Ia menegaskan, meski ada pengaruh terhadap pendapatan, kondisi fiskal Balikpapan masih terjaga dengan baik.
“Penyesuaian ini sifatnya administratif dan bagian dari koreksi laporan agar sesuai aturan. Dampaknya memang terasa pada sisi pendapatan, tapi secara umum keuangan daerah tetap stabil,” ujar Idham, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, dana sebesar Rp20 miliar tersebut akan dicatat sebagai kompensasi untuk tahun anggaran berikutnya. Artinya, pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini berpotensi menurun dari target yang ditetapkan, namun tidak sampai menimbulkan defisit karena masih ditopang oleh berbagai sumber penerimaan lain.
“Kami memperkirakan akan ada pengurangan penerimaan, tapi tidak sampai defisit. Dana transfer pusat, bagi hasil pajak, dan insentif daerah masih bisa menjaga keseimbangan APBD,” jelasnya.
Tahun 2025, Pemkot Balikpapan menargetkan PAD sebesar Rp1,3 triliun. Namun, dengan adanya kebijakan koreksi ini, realisasi diperkirakan berada di kisaran Rp1 triliun atau sekitar 75–80 persen dari target awal. Meski begitu, Idham menilai capaian tersebut masih berada dalam batas aman dan tidak mengganggu jalannya program pembangunan daerah.
“Kalau melihat trennya, capaian PAD masih dalam batas wajar. Yang penting akurasi data dan kepatuhan pelaporan kita terjaga agar tidak muncul masalah administrasi di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masih cukup tinggi. Program diskon dan insentif pembayaran lebih awal yang digulirkan beberapa waktu lalu terbukti mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak.
“Respons masyarakat sangat baik. Banyak yang memanfaatkan potongan pembayaran dan itu membantu kami menjaga arus kas tetap stabil di tengah penyesuaian fiskal,” kata Idham.
Berdasarkan data sementara, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Balikpapan telah mencapai lebih dari 80 persen, dengan sebagian besar pelunasan dilakukan melalui kanal digital. Kondisi ini, menurut Idham, menunjukkan kesadaran pajak masyarakat yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Selain menjaga kinerja pendapatan, BPPDRD juga tengah memperkuat sistem administrasi melalui digitalisasi dan integrasi data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Kami sedang menyempurnakan sistem digital pajak daerah agar semua proses dari pendataan hingga pembayaran bisa dilakukan secara transparan dan terekam dengan baik,” tuturnya lagi.
Ia menambahkan, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) akan terus ditingkatkan agar penyesuaian fiskal ini tidak berdampak terhadap keberlanjutan program pembangunan.
“Keseimbangan fiskal daerah tidak bisa dijaga sendiri oleh satu instansi. Semua harus bergerak bersama, memastikan setiap rupiah pendapatan digunakan seefisien mungkin untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)















Discussion about this post