TARAKAN, Fokusborneo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (9/10/25).
Kegiatan ini menjadi forum penting yang dihadiri seluruh direktur PDAM se-Kalimantan Utara (Kaltara) dan bagian ekonomi Pemerintah Daerah (Pemda), menandai upaya penyamaan langkah dalam memperkuat tata kelola BUMD air minum di wilayah tersebut. Hadir juga Walikota Tarakan, dr. Khairul.
Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, menekankan Permendagri ini bukan sekadar pergantian aturan lama, melainkan pondasi baru untuk menciptakan BUMD yang lebih kuat, sehat, dan profesional.
Ia menegaskan peran BUMD harus bergeser dari sekadar mencari laba menjadi entitas yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
”BUMD itu dituntut kontribusi terkait dengan peningkatan pelayanan publik, terkait dengan pertumbuhan ekonomi, pergerakan ekonomi. Kita harus merubah paradigma,” ujar Yudia Ramli.
Dalam paparannya, Yudia Ramli menyoroti pentingnya perubahan paradigma, di mana BUMD seharusnya dipandang sebagai Badan Usaha Milik Daerah secara utuh, bukan hanya Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah.
Pergeseran ini menggarisbawahi perlunya partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam good governance BUMD. Bahkan, Permendagri 23/2024 telah mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan pertimbangan kepada Mendagri sebelum menetapkan direksi BUMD Air Minum, menunjukkan upaya peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas.
“Permendagri 23/2024 membawa struktur baru dengan 108 pasal dan 12 bab, salah satunya adalah kategorisasi BUMD Air Minum berdasarkan jumlah pelanggan yaitu kecil, sedang dan besar,” ujarnya.
Untuk kategori kecil maksimal 50.000 pelanggan direksi 1 orang. Kategori sedang dengan 50.001 hingga 100.000 pelanggan jumlah direksi maksimal 3 orang. Sedangkan kategori besar Lebih dari 100.000 pelanggan, direksi maksimal 5 orang.
Kategorisasi ini berdampak langsung pada efisiensi, termasuk batasan rasio biaya operasi dibanding pendapatan operasi (BOPO) dan biaya tenaga kerja.
Kategori BUMD kecil, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 5% (BOPO \le 0,95) dan batas maksimal biaya SDM 40% dari total pendapatan. Untuk kategori sedang, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 10% dan batas maksimal biaya SDM 35% dari total pendapatan. Sedangkan kategori besar, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 15% dan batas maksimal biaya SDM bisa digunakan 30% dari total pendapatan.
Kota Tarakan, dengan jumlah pelanggan mencapai 54.000 SR, saat ini diklasifikasikan sebagai BUMD kategori sedang.
Yudia Ramli menjabarkan empat peran strategis BUMD yang ditegaskan dalam regulasi baru ini, agar BUMD Air Minum tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh menjadi motor penggerak pembangunan daerah diantaranya bagian integral penopang daerah dalam kemandirian ekonomi.
Selain itu, BUMD harus menjadi entitas bisnis yang berpeluang mengungkit peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk potensi menjadi penggerak ekonomi daerah khususnya untuk BUMD yang bersinggungan dengan kebutuhan dasar seperti air minum.
Tak kalah pentingnya, BUMD menjadi partner Pemerintah Daerah dalam menjalankan program kesejahteraan masyarakat.
Kemendagri mengakui masih ada tantangan besar di tingkat nasional, di mana data menunjukkan sekitar 27,5% dari lebih dari 300 BUMD masih mengalami kerugian, dengan kontribusi deviden yang masih sangat kecil.
Oleh karena itu, Permendagri 23/2024 diharapkan menjadi panduan yang lebih jelas untuk mendorong BUMD air minum menjadi lebih sehat dan akuntabel, sehingga mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.(Mt)















Discussion about this post