BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali melakukan pemangkasan pohon berdasarkan laporan warga, termasuk di sekitar rumah jabatan Ketua DPRD Balikpapan, Senin (10/11/2025).
Layanan ini gratis dan dilakukan sesuai jadwal antrean untuk memastikan semua permintaan masyarakat tertangani dengan aman, sekaligus menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan. Tiga pejabat Kelurahan Klandasan Ulu memantau langsung proses pemangkasan.
Kepala Seksi Trantibmas Kelurahan Klandasan Ulu, M. Darmant, menjelaskan pihak kelurahan bertugas mengawasi agar sisa potongan pohon terangkut dan lingkungan tetap bersih.
“Kami hanya memastikan proses pemangkasan berjalan lancar dan sisa potongan dibersihkan. Semua pemotongan dilakukan oleh tim DLH sesuai prosedur,” ujarnya.
Darmant menambahkan, pemangkasan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Namun, karena jumlah tim DLH terbatas, proses pemangkasan dilakukan sesuai daftar antrean.
Pohon yang berada di pinggir jalan utama atau yang berpotensi membahayakan jaringan listrik menjadi prioritas, sedangkan pohon di pemukiman yang risiko bahayanya lebih rendah harus menunggu giliran.
“Setiap laporan warga dicatat, dan kami pastikan diproses. Tidak semua lokasi bisa ditangani sekaligus, tapi kami selalu mengikuti daftar prioritas,” katanya.
Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor DLH dengan mengisi formulir permohonan. Kegiatan ini sepenuhnya gratis. Pohon yang dipangkas biasanya sudah terlalu rimbun, merusak median jalan, atau berpotensi membahayakan warga.
Sementara pohon yang mengganggu jaringan listrik biasanya ditangani langsung oleh PLN karena mereka memiliki tim sendiri.
“Pemangkasan tidak selalu berarti menebang habis. Kami merapikan pohon supaya tetap tumbuh dengan baik. Penebangan dilakukan hanya jika pohon benar-benar membahayakan atau merusak fasilitas publik,” tambah Darmant.
Satu tim DLH terdiri dari 15–20 personel yang harus bolak-balik ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar untuk membuang sisa potongan.
Proses di satu lokasi bisa memakan waktu tiga sampai empat jam, dan tim kemudian melanjutkan ke lokasi berikutnya sesuai jadwal antrean.
Darmant berharap warga tetap aktif melapor bila ada pohon yang dianggap berisiko. “Kami pantau terus. Setelah lokasi selesai, kami pastikan pohon dipangkas dengan aman dan lingkungan tetap bersih,” ujarnya.
Kegiatan pemangkasan pohon ini menjadi bagian dari upaya DLH menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan, sekaligus mencegah potensi bahaya dari pohon yang terlalu rimbun atau berdekatan dengan fasilitas publik.
Dengan prosedur yang jelas dan pengawasan kelurahan, DLH berharap semua warga mendapatkan layanan yang aman, tepat waktu, dan transparan. (*)















Discussion about this post