BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Kota Balikpapan tengah memfinalisasi penetapan Jalan MT Haryono sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) terbaru. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan pada Rabu (19/11/2025).
Bastian menjelaskan bahwa penetapan MT Haryono sebagai KTL merupakan lanjutan dari penerapan KTL sebelumnya, termasuk di Jalan Tjutjup Suparna dan sejumlah titik lainnya. Setelah SK KTL diterbitkan, seluruh kendaraan dilarang parkir di badan jalan yang telah dipasangi rambu larangan.
“Walaupun di sana banyak restoran, kendaraan tetap tidak diperbolehkan parkir sembarangan,” tegasnya.
Larangan parkir akan diberlakukan pada jam tertentu, yakni mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WITA. Pada waktu tersebut, petugas diperbolehkan melakukan penindakan. Bentuk penindakan mencakup penempelan stiker pelanggaran, teguran, hingga penderekan kendaraan jika diperlukan.
Meski begitu, Dishub saat ini masih fokus melakukan sosialisasi setiap hari untuk memastikan masyarakat tidak kaget ketika aturan resmi diberlakukan. “Teman-teman di lapangan setiap hari memberi teguran. Ini penting agar masyarakat paham bahwa nanti akan ada penindakan resmi,” jelas Bastian.
Dishub kini menunggu terbitnya SK resmi penetapan KTL. Jika tidak ada kendala, launching diperkirakan dilakukan pada akhir November atau akhir Desember 2025. “Kita tunggu tanggal mainnya saja. Kalau sesuai jadwal, paling cepat akhir bulan ini,” ujarnya.
Bastian berharap masyarakat mendukung penerapan KTL tersebut sebagai upaya memperlancar arus lalu lintas di Jalan MT Haryono yang selama ini kerap tersendat akibat parkir sembarangan. “Ini demi kenyamanan bersama. Kami mohon masyarakat mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.(**)















Discussion about this post