TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memutuskan untuk segera melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap keluhan ketidakmerataan penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahun 2024 di Kabupaten Malinau.
Keputusan krusial ini dihasilkan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, serta perwakilan guru dari SMAN 11, 12, dan 13 Malinau.
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan fakta mengejutkan mengenai ketimpangan ekstrem: sebagian guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima TKG, sementara rekan-rekan mereka yang bertugas di sekolah dan lokasi yang sama justru tidak mendapatkan hak tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD, Tamara Moriska, SH, menegaskan bahwa isu ini adalah perhatian utama, mengingat biaya hidup yang tinggi di wilayah perbatasan.
“Kami melihat ini sebagai masalah serius yang menyentuh kebutuhan hidup guru di daerah 3T. Komisi IV akan mengatur waktu terbaik untuk membawa persoalan ini langsung ke kementerian, didampingi perwakilan DPD dan DPR RI. Tujuannya jelas: pusat harus memberikan solusi permanen dan memastikan seluruh guru yang memang berhak menerima TKG dapat dipenuhi haknya,” ujar Tamara.
Ia menekankan peran ganda DPRD sebagai pengawas dan fasilitator. “Kami bertugas memastikan guru di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) mendapatkan hak mereka, tanpa ada satu pun yang dirugikan. Selain itu, DPRD wajib menjamin mekanisme komunikasi berjalan lancar agar para guru bisa memperoleh informasi yang up-to-date terkait status penyaluran TKG,” tambahnya.
Tamara menjelaskan akar masalah ketidakmerataan ini bukan sepenuhnya terletak pada Disdikbud Provinsi Kaltara. “Ketidakmerataan ini lebih disebabkan oleh keterbatasan pagu anggaran dari pusat,” katanya.
Proses penyaluran TKG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM ANTUN) Kemendikbudristek. Seluruh data guru diusulkan secara sistematis melalui sistem tersebut. “Jika pagu anggaran yang tersedia tidak mencukupi, secara otomatis beberapa guru tidak akan masuk dalam daftar usulan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, Komisi IV menyarankan agar pembaruan status penyaluran TKG diumumkan secara berkala melalui grup komunikasi guru. Hal ini penting agar para pendidik merasa yakin bahwa data mereka telah diajukan dan diproses sesuai ketentuan.
“Meskipun pusat sudah ada penambahan pagu dan rekonsiliasi berkala, koordinasi aktif DPRD dengan kementerian sangat penting agar kasus ketidakmerataan ini tidak terulang. Komisi IV harus menjamin semua guru yang bertugas di wilayah 3T sudah diajukan dan menerima haknya tepat waktu,” pungkas Tamara Moriska.
DPRD Kaltara berharap langkah koordinasi ke Kemendikbudristek dan peningkatan komunikasi ini akan segera menuntaskan masalah TKG di Malinau.
“Langkah ini diharapkan menjadi jaminan kesejahteraan guru ASN dan memperkuat fungsi pengawasan kami di seluruh wilayah perbatasan Kalimantan Utara,” tutupnya.(**)















Discussion about this post