• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

MK: Sanksi Hukum Wartawan Harus Lewat Dewan Pers

by Redaksi
19 Januari 2026 19:39
in Daerah
A A
MK: Sanksi Hukum Wartawan Harus Lewat Dewan Pers

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan uji materiil Pasal 8 UU Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

JAKARTA, Fokusborneo.com – Permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini menegaskan pembatasan penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Stok BBM Bengkayang Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Rusli Jabba Apresiasi Gubernur Kaltara, Insentif RT Kembali Diupayakan Full Tahun Ini

Dinas Kesehatan Balikpapan Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Cuti Bersama Idulfitri 1447 H

Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok BBM di Mempawah Aman dan Minta Warga Tak Panic Buying

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 selama ini dipahami secara sempit, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi wartawan di luar mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Sanksi hukum hanya dapat ditempuh setelah hak jawab, hak koreksi, dan prosedur Dewan Pers dijalankan. Putusan ini menegaskan batasan tersebut,” ujarnya saat membacakan amar putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, perlindungan hukum harus melekat sepanjang seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga publikasi. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional warga negara dan pilar demokrasi.

“Profesionalisme wartawan harus mendapat jaminan hukum. Tanpa itu, risiko gugatan yang membungkam (SLAPP) atau kriminalisasi bisa menghambat kerja jurnalistik,” kata Guntur.

Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam UU Pers dengan keterlibatan Dewan Pers.

Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme ini tidak menghasilkan penyelesaian.

Putusan ini menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum. Dengan pemaknaan konstitusional, norma tersebut kini berfungsi sebagai pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh tuntutan hukum atau tindakan intimidasi.

Namun, putusan tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait batasan perlindungan dan ruang lingkup sanksi terhadap wartawan.

Dengan keputusan ini, MK memperkuat posisi pers sebagai pengawal demokrasi dan menegaskan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Wartawan kini memiliki kepastian hukum lebih jelas, selama menjalankan profesinya secara sah, profesional, dan sesuai kode etik. (*)

Tags: Dewan PersHak JawabHukum PersIwakumKebebasan PersMahkamah KonstitusiMKPasal 8UU Perswartawan

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Stok BBM Bengkayang Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying

17 Maret 2026 22:09
FKKRT Minta Program MBG Secepatnya Dilaksanakan, Rusli Jabba: Gedung Tarakan Marennu Siap Jadi Dapur Umum
Daerah

Rusli Jabba Apresiasi Gubernur Kaltara, Insentif RT Kembali Diupayakan Full Tahun Ini

17 Maret 2026 17:46
Daerah

Dinas Kesehatan Balikpapan Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Cuti Bersama Idulfitri 1447 H

17 Maret 2026 15:11
Daerah

Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok BBM di Mempawah Aman dan Minta Warga Tak Panic Buying

17 Maret 2026 13:45
Daerah

Besok! Zainal Arifin Paliwang Lepas Mudik Gratis Program Pemprov Kaltara 

17 Maret 2026 13:19
Daerah

Logistik Masyarakat 3T Diangkut Pesawat TNI, Gubernur Kaltara Kembali Bersurat Minta Tambatan Slot 

17 Maret 2026 13:10
Next Post

Polisi Evakuasi Korban Serangan Buaya di Waduk Persemaian Tarakan

Pererat Solidaritas, Tim SH Official Gelar Temu Tatap Muka Perdana di Tarakan

NasDem Kaltara: Pilkada Lewat DPRD atau Langsung Keduanya Sah Secara Konstitusi

Update Haji 2026, 28 Kuota Tarakan Menunggu Jemaah Cadangan

Update Haji 2026, 28 Kuota Tarakan Menunggu Jemaah Cadangan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Tinjau Jembatan Baru di Sungai Cahaya Baru, Akses Pelajar Kini Lebih Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Ramadan, KKBM Kaltara Siap Gelar Bukber Guna Pererat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pertahanan Perbatasan, Korem 092/Maharajalila Resmi Terima Personel Baru Yonif TP 921 dan 922

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Stok BBM Bengkayang Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying

17 Maret 2026 22:09
Berikan Kepastian Hukum, Akbar Ali Bedah Raperda Perkebunan Berkelanjutan di Nunukan

Berikan Kepastian Hukum, Akbar Ali Bedah Raperda Perkebunan Berkelanjutan di Nunukan

17 Maret 2026 21:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP