• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

MK: Sanksi Hukum Wartawan Harus Lewat Dewan Pers

by Redaksi
19 Januari 2026 19:39
in Daerah
A A
MK: Sanksi Hukum Wartawan Harus Lewat Dewan Pers

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan uji materiil Pasal 8 UU Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

JAKARTA, Fokusborneo.com – Permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini menegaskan pembatasan penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Baca Juga

BPBD Tarakan Ungkap Indikasi Kesengajaan Karhutla, Terdata 15 Kejadian Sepanjang 2026

Kolaborasi Akademik, Pemkab Bulungan Terima Penghargaan dari FT UGM

Menteri Kehutanan RI Kunjungi Siandau Sekatak, Peringati Hari Lahan Basah Sedunia dengan Penanaman Mangrove

Gubernur ajak IKA PMII Bersinergi Membangun Kaltara

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 selama ini dipahami secara sempit, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi wartawan di luar mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Sanksi hukum hanya dapat ditempuh setelah hak jawab, hak koreksi, dan prosedur Dewan Pers dijalankan. Putusan ini menegaskan batasan tersebut,” ujarnya saat membacakan amar putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, perlindungan hukum harus melekat sepanjang seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga publikasi. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional warga negara dan pilar demokrasi.

“Profesionalisme wartawan harus mendapat jaminan hukum. Tanpa itu, risiko gugatan yang membungkam (SLAPP) atau kriminalisasi bisa menghambat kerja jurnalistik,” kata Guntur.

Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam UU Pers dengan keterlibatan Dewan Pers.

Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme ini tidak menghasilkan penyelesaian.

Putusan ini menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum. Dengan pemaknaan konstitusional, norma tersebut kini berfungsi sebagai pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh tuntutan hukum atau tindakan intimidasi.

Namun, putusan tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait batasan perlindungan dan ruang lingkup sanksi terhadap wartawan.

Dengan keputusan ini, MK memperkuat posisi pers sebagai pengawal demokrasi dan menegaskan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Wartawan kini memiliki kepastian hukum lebih jelas, selama menjalankan profesinya secara sah, profesional, dan sesuai kode etik. (*)

Tags: Dewan PersHak JawabHukum PersIwakumKebebasan PersMahkamah KonstitusiMKPasal 8UU Perswartawan

Berita Lainnya

Daerah

BPBD Tarakan Ungkap Indikasi Kesengajaan Karhutla, Terdata 15 Kejadian Sepanjang 2026

7 Februari 2026 20:41
Daerah

Kolaborasi Akademik, Pemkab Bulungan Terima Penghargaan dari FT UGM

7 Februari 2026 19:01
Daerah

Menteri Kehutanan RI Kunjungi Siandau Sekatak, Peringati Hari Lahan Basah Sedunia dengan Penanaman Mangrove

7 Februari 2026 14:16
Daerah

Gubernur ajak IKA PMII Bersinergi Membangun Kaltara

7 Februari 2026 13:21
Jaga Wilayah Perbatasan, Kantor Imigrasi Tarakan Komitmen Perkuat Pengawasan Keimigrasian 
Daerah

Jaga Wilayah Perbatasan, Kantor Imigrasi Tarakan Komitmen Perkuat Pengawasan Keimigrasian 

7 Februari 2026 11:12
Daerah

Resmi Dilantik, IKA PMII Kaltara Siap Kawal Pembangunan Daerah

7 Februari 2026 09:27
Next Post

Polisi Evakuasi Korban Serangan Buaya di Waduk Persemaian Tarakan

Pererat Solidaritas, Tim SH Official Gelar Temu Tatap Muka Perdana di Tarakan

NasDem Kaltara: Pilkada Lewat DPRD atau Langsung Keduanya Sah Secara Konstitusi

Update Haji 2026, 28 Kuota Tarakan Menunggu Jemaah Cadangan

Update Haji 2026, 28 Kuota Tarakan Menunggu Jemaah Cadangan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pernikahan di Tarakan Kembali Bersemi, Kemudahan Layanan Digital Jadi Magnet Utama

    Pernikahan di Tarakan Kembali Bersemi, Kemudahan Layanan Digital Jadi Magnet Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Bupati Tana Tidung Hadiri Rakornas 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Tarakan Gelar Ramp Check Kendaraan di Bandara dan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026, BI Targetkan Beli Tiket Speedboat di Seluruh Pelabuhan Kaltara Bisa Pakai QRIS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

BPBD Tarakan Ungkap Indikasi Kesengajaan Karhutla, Terdata 15 Kejadian Sepanjang 2026

7 Februari 2026 20:41

Kolaborasi Akademik, Pemkab Bulungan Terima Penghargaan dari FT UGM

7 Februari 2026 19:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP