• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

MK: Sanksi Hukum Wartawan Harus Lewat Dewan Pers

by Redaksi
19/01/2026
in Daerah
A A
MK: Sanksi Hukum Wartawan Harus Lewat Dewan Pers

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan uji materiil Pasal 8 UU Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

JAKARTA, Fokusborneo.com – Permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini menegaskan pembatasan penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Baca Juga

Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 

Minta Maaf Soal Kata ‘Normal’ Saat Karhutla, Kepala BNPB: Tak Ada Niat Abaikan Penderitaan Warga

Pemprov Kaltara Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Perubahan APBD 2026

Sukses Kendalikan Inflasi, Tarakan Sabet TPID Terbaik Nasional 2026

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 selama ini dipahami secara sempit, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi wartawan di luar mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Sanksi hukum hanya dapat ditempuh setelah hak jawab, hak koreksi, dan prosedur Dewan Pers dijalankan. Putusan ini menegaskan batasan tersebut,” ujarnya saat membacakan amar putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, perlindungan hukum harus melekat sepanjang seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga publikasi. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional warga negara dan pilar demokrasi.

“Profesionalisme wartawan harus mendapat jaminan hukum. Tanpa itu, risiko gugatan yang membungkam (SLAPP) atau kriminalisasi bisa menghambat kerja jurnalistik,” kata Guntur.

Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam UU Pers dengan keterlibatan Dewan Pers.

Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme ini tidak menghasilkan penyelesaian.

Putusan ini menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum. Dengan pemaknaan konstitusional, norma tersebut kini berfungsi sebagai pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh tuntutan hukum atau tindakan intimidasi.

Namun, putusan tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait batasan perlindungan dan ruang lingkup sanksi terhadap wartawan.

Dengan keputusan ini, MK memperkuat posisi pers sebagai pengawal demokrasi dan menegaskan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Wartawan kini memiliki kepastian hukum lebih jelas, selama menjalankan profesinya secara sah, profesional, dan sesuai kode etik. (*)

Tags: Dewan PersHak JawabHukum PersIwakumKebebasan PersMahkamah KonstitusiMKPasal 8UU Perswartawan

Berita Lainnya

Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 
Daerah

Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 

26 September 2026 10:27
Minta Maaf Soal Kata ‘Normal’ Saat Karhutla, Kepala BNPB: Tak Ada Niat Abaikan Penderitaan Warga
Daerah

Minta Maaf Soal Kata ‘Normal’ Saat Karhutla, Kepala BNPB: Tak Ada Niat Abaikan Penderitaan Warga

25 September 2026 21:31
Daerah

Pemprov Kaltara Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Perubahan APBD 2026

25 September 2026 18:15
Sukses Kendalikan Inflasi, Tarakan Sabet TPID Terbaik Nasional 2026
Daerah

Sukses Kendalikan Inflasi, Tarakan Sabet TPID Terbaik Nasional 2026

25 September 2026 12:44
Daerah

Gubernur Lantik 39 Pejabat Fungsional, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

25 September 2026 12:27
Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Wagub Kaltara Hadiri FEKDI x IFSE 2026
Daerah

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Wagub Kaltara Hadiri FEKDI x IFSE 2026

25 September 2026 09:09
Next Post

Polisi Evakuasi Korban Serangan Buaya di Waduk Persemaian Tarakan

Pererat Solidaritas, Tim SH Official Gelar Temu Tatap Muka Perdana di Tarakan

NasDem Kaltara: Pilkada Lewat DPRD atau Langsung Keduanya Sah Secara Konstitusi

Update Haji 2026, 28 Kuota Tarakan Menunggu Jemaah Cadangan

Update Haji 2026, 28 Kuota Tarakan Menunggu Jemaah Cadangan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah! Dua Prodi UBT Tembus Akreditasi Unggul, Rektor Genjot Kualitas dan Ajukan Prodi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bawaslu Tarakan Rangkul Kelompok Rentan Lewat Layanan Publik Inklusif

Bawaslu Tarakan Rangkul Kelompok Rentan Lewat Layanan Publik Inklusif

26 September 2026 18:48
Inovasi Digital Kaltara Diakui Nasional, Sabet Penghargaan KATALIS P2DD 2026

Inovasi Digital Kaltara Diakui Nasional, Sabet Penghargaan KATALIS P2DD 2026

26 September 2026 13:59
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP