TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketegasan dalam menjaga kelestarian satwa liar kembali ditunjukkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara).
Sebanyak 38 pasang tanduk rusa hasil sitaan resmi diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (26/2/26).
Puluhan bagian tubuh satwa tersebut merupakan buah dari kejelian petugas di lapangan dalam memantau pintu masuk negara, khususnya di wilayah perbatasan.
Upaya penyelundupan ini terendus saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Mesin pemindai (X-ray) menangkap citra mencurigakan yang menyerupai bagian tubuh hewan.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas mendapati puluhan tanduk rusa tanpa dokumen resmi. Karena melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019, petugas langsung melakukan tindakan karantina berupa penahanan.
“Seluruh barang bukti ini dikumpulkan dari hasil penahanan selama tahun 2025. Sebagian dibawa penumpang dari Tawau menuju Nunukan, dan sebagian lagi hendak dikirim ke Parepare melalui jalur laut,” ungkap Ichi Langlang Buana, Kepala Karantina Kaltara.
Ichi menjelaskan pengetatan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya melindungi ekosistem. Rusa termasuk dalam daftar Appendix II CITES, yang berarti perdagangannya harus diawasi ketat agar populasinya tidak terancam punah.
Langkah ini menjadi bukti nyata akuntabilitas Karantina Kaltara dalam mengelola barang hasil sitaan. Sinergi antarlembaga dianggap sebagai kunci utama dalam memutus rantai perdagangan ilegal bagian tubuh satwa di wilayah perbatasan.
”Kami berkomitmen penuh mendukung konservasi satwa langka. Pengawasan di titik-titik rawan Kaltara akan terus kami perkuat untuk memastikan tidak ada bagian tubuh satwa yang keluar-masuk secara ilegal,” pungkas Ichi.(**)















Discussion about this post