TARAKAN, Fokusborneo.com – Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Tarakan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menyerahkan poin-poin rekomendasi resmi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawalan aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) terkait kepatuhan aplikator terhadap penetapan penyesuaian tarif daerah.
Sebelum menyerahkan rekomendasi tersebut, DPRD Kota Tarakan bersama serikat pekerja ojol telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor salah satu aplikator di Kota Tarakan pada Rabu (2/9/26).
Sidak digelar guna mempertanyakan komitmen pihak aplikator dalam menjalankan penyesuaian tarif yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara.
Dari hasil sidak ke manajemen aplikator ojol di Kota Tarakan serta koordinasi via telepon dengan aplikator kantornya diluar Kota Tarakan, diperoleh keterangan para aplikator belum bisa menerapkan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur Kaltara.
Pihak aplikator berdalih keputusan tersebut berada di bawah kewenangan kantor pusat yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
“Waktu kami sidak, pimpinannya mengatakan bahwa masih tidak bisa untuk melaksanakan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, S.IP.
Atas temuan tersebut, DPRD Kota Tarakan mendesak seluruh pihak aplikator agar tertib administrasi dengan mengirimkan surat balasan resmi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara paling lambat esok harinya, serta memberikan tembusan kepada DPRD Kota Tarakan demi kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjut, berkas rekomendasi penindakan diserahkan secara langsung ke Dishub Provinsi Kaltara.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, menegaskan penyerahan dokumen ini merupakan komitmen DPRD untuk mengawal aspirasi pekerja.
”Kami sudah berjanji kepada teman-teman pengemudi ojol untuk menyampaikan rekomendasi ini secara langsung kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara. Harapan kami, ini tidak berhenti sekadar rekomendasi di atas kertas, tetapi menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti secara serius,” ujar Harjo.
Randy Ramadhana Erdian menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi harus segera dilakukan untuk memproses aplikator yang dinilai tidak kooperatif.
”Kami mendorong Dishub Provinsi agar berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kaltara. Jika memungkinkan, lakukan pemblokiran akses terhadap layanan aplikator yang bersangkutan di wilayah Kalimantan Utara,” tegas Randy.
Selain mendatangi Dishub, DPRD Kota Tarakan juga mendatangi Pengadilan Tinggi Kaltara dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara untuk menyerahkan rekomendasi resume RDP tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Pekerja/Buruh.
Berikut 5 poin rekomendasi yang diserahkan:
1. Meminta Gubernur Kalimantan Utara mencabut izin operasional aplikator di wilayah Kaltara, khususnya Kota Tarakan, karena dinilai tidak kooperatif terhadap SK Gubernur yang telah dikeluarkan.
2. Meminta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara untuk memblokir akses aplikasi layanan tersebut.
3. Mendorong Gubernur Kaltara meneruskan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI untuk mencabut izin usaha aplikator yang bersangkutan.
4. Merekomendasikan kepada Pengadilan Tinggi Kaltara untuk mempercepat pembentukan PHI di Provinsi Kalimantan Utara.
5. Merekomendasikan kepada Disnakertrans Provinsi Kaltara untuk mempercepat pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.(**)












Discussion about this post