• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Hakim Vonis Handi Aliansyah Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan dan Pengalihan Objek Sitaan

by Redaksi
09/07/2026
in Daerah
A A

Terdakwa Handi Aliansyah dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Handi Aliansyah dalam perkara penipuan dan pengalihan barang yang berstatus sita pengadilan. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan dihadiri pihak terdakwa dan keluarga korban. Ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga

Dua Putri Peltu Jun Priyanto Borong 7 Medali, Pamela Bersiap Wakili Kaltara di O2SN Nasional

BKD Tekankan Kesiapan ASN Hadapi Penerapan Manajemen Talenta

Gubernur Lantik Lima Dewan Pengawas RSUD dr. H. Jusuf SK

Dulu Gunakan Air Sungai untuk Mandi dan Mencuci, Kini Warga Tanjung Buka Rasakan Manfaat Air Bersih PLN

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi PT Petrotrans Utama dan menyebabkan korban harus menempuh proses hukum perdata maupun pidana untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah menyatakan perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa. Menurut majelis, jabatan tersebut seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan itikad baik dalam hubungan usaha.

“Tindakan terdakwa mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan mencederai kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum,” kata Imran saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Terdakwa kemudian langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan negara setelah sebelumnya menjalani status tahanan kota selama proses persidangan.

Perwakilan keluarga korban, Christofel, mengapresiasi putusan majelis hakim serta penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi korban. Kami mengapresiasi majelis hakim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi, dan Polda Kalimantan Timur yang telah menangani perkara ini,” ujarnya.

Christofel menambahkan pihaknya akan terus menempuh langkah hukum terhadap perkara lain yang dinilai masih berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ini baru awal. Berikutnya kami akan mengungkap dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan Handi. Tunggu waktunya,” katanya. (oc)

Tags: banding perkara pidanaHandi Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpengalihan objek sitapenipuan dan penggelapanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan PN Balikpapanvonis Handi Aliansyah

Berita Lainnya

Dua Putri Peltu Jun Priyanto Borong 7 Medali, Pamela Bersiap Wakili Kaltara di O2SN Nasional
Daerah

Dua Putri Peltu Jun Priyanto Borong 7 Medali, Pamela Bersiap Wakili Kaltara di O2SN Nasional

12 Oktober 2026 19:10
Tutup Kejuaraan Renang, Gubernur Apresiasi Semangat Atlet Kaltara
Daerah

BKD Tekankan Kesiapan ASN Hadapi Penerapan Manajemen Talenta

12 Oktober 2026 19:01
Tutup Kejuaraan Renang, Gubernur Apresiasi Semangat Atlet Kaltara
Daerah

Gubernur Lantik Lima Dewan Pengawas RSUD dr. H. Jusuf SK

12 Oktober 2026 18:02
Daerah

Dulu Gunakan Air Sungai untuk Mandi dan Mencuci, Kini Warga Tanjung Buka Rasakan Manfaat Air Bersih PLN

12 Oktober 2026 17:49
Tutup Kejuaraan Renang, Gubernur Apresiasi Semangat Atlet Kaltara
Daerah

Hari Jadi Tanjung Selor dan Bulungan, Wagub Serukan Semangat Pembangunan

12 Oktober 2026 15:59
Daerah

Penanganan Kelistrikan Melak Berlanjut, PLN Mulai Mobilisasi Mesin Pembangkit Tambahan 5 MW

12 Oktober 2026 15:20
Next Post
Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam'iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Festival Rakyat Kaltara 2026 Dibuka, Pemprov Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal

Festival Rakyat Kaltara 2026 Dibuka, Pemprov Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Ini Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Walikota Tarakan 

    Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Ini Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Walikota Tarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Selor, Tim Gabungan Polresta Bulungan Amankan Pengedar dan Puluhan Paket Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit 2 PLTU Kaltim Teluk Kembali Beroperasi, Unit 1 Dipersiapkan Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin PPP Tarakan, Habusan Targetkan Satu Fraksi di Pileg Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sikat Peredaran Narkoba di Tanjung Palas Timur, Satresnarkoba Polresta Bulungan Amankan Dua Pria dan 11,76 Gram Sabu

Sikat Peredaran Narkoba di Tanjung Palas Timur, Satresnarkoba Polresta Bulungan Amankan Dua Pria dan 11,76 Gram Sabu

12 Oktober 2026 20:56
Dua Putri Peltu Jun Priyanto Borong 7 Medali, Pamela Bersiap Wakili Kaltara di O2SN Nasional

Dua Putri Peltu Jun Priyanto Borong 7 Medali, Pamela Bersiap Wakili Kaltara di O2SN Nasional

12 Oktober 2026 19:10
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP