TARAKAN. Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mematangkan payung hukum untuk mengapresiasi figur-figur yang berjasa bagi daerah.
Melalui Pansus I, DPRD Kaltara menggelar Rapat Kerja Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah bersama Mitra OPD dan Tim Pakar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (9/7/26).
Rapat tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muddain, serta dipimpin jajaran pengurus Pansus I.
Sekretaris Pansus I DPRD Kaltara, Herman, mengungkapkan pertemuan kali ini berfokus membedah pasal demi pasal berdasarkan hasil harmonisasi yang sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda.
Hal ini dilakukan guna memastikan aturan memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif.
”Pertemuan ini membahas hasil harmonisasi dari Kemenkumham di Samarinda. Intinya Ranperda Penghargaan Daerah sudah rampung, tinggal koordinasi ke Biro Hukum, setelah itu tahap fasilitasi ke Kemendagri,” kata Herman.
Herman menegaskan, Raperda ini merupakan inisiatif murni dari DPRD Kaltara. Regulasi ini dirancang sebagai bentuk legalitas formal untuk menghormati jasa para pihak yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Bumi Benuanta.
”Penghargaan ini adalah rumah bagi mereka yang berjasa, baik perorangan maupun organisasi. Intinya, ini menjadi motivasi bagi siapa saja yang berjuang untuk kemajuan Kalimantan Utara,” jelasnya.
Berdasarkan draf Raperda, penghargaan daerah tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan bobot jasanya, yaitu Penghargaan Daerah Utama, Madya, dan Pratama.
Adapun penerima penghargaan tersebut akan diklasifikasikan ke dalam lima kategori utama, meliputi tokoh perjuangan pembentukan Kaltara yang berjuang secara faktual maupun yuridis dalam pembentukan provinsi, tokoh masyarakat atau individu yang menjadi teladan di bidang sosial, budaya, agama, hingga ekonomi.
Selain itu, masyarakat berprestasi yang mengharumkan nama daerah di bidang olahraga, sains, teknologi, maupun lingkungan.
Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara yang menunjukkan dedikasi tinggi serta Badan, lembaga, atau organisasi yang berkontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.
Demi menjaga objektivitas dan transparansi, regulasi ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Penghargaan Daerah. Lembaga nonstruktural yang dibentuk Gubernur ini nantinya bertugas menelaah track record serta memberikan rekomendasi resmi mengenai siapa saja yang layak menerima penghargaan.
Pansus I menargetkan seluruh proses pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan total dalam waktu dekat ini.
Usai pengkajian internal dan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov, DPRD Kaltara segera melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Kami harus memastikan aturan ini sinkron dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Setelah sinkronisasi dengan dinas terkait dan pusat selesai, kami harap Perda ini segera disahkan agar apresiasi terhadap para pejuang dan putra-putri terbaik daerah memiliki payung hukum yang jelas,” pungkas Herman.(*/mt)











Discussion about this post