• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Hakim Vonis Handi Aliansyah Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan dan Pengalihan Objek Sitaan

by Redaksi
09/07/2026
in Daerah
A A

Terdakwa Handi Aliansyah dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Handi Aliansyah dalam perkara penipuan dan pengalihan barang yang berstatus sita pengadilan. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan dihadiri pihak terdakwa dan keluarga korban. Ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga

​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas

Diduga Catut Nama Kadis DLH Bulungan untuk Minta Uang, Ismail: Itu Penipuan

Gebyar KADIN Expo 2K26 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Bulungan Naik Kelas

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi PT Petrotrans Utama dan menyebabkan korban harus menempuh proses hukum perdata maupun pidana untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah menyatakan perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa. Menurut majelis, jabatan tersebut seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan itikad baik dalam hubungan usaha.

“Tindakan terdakwa mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan mencederai kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum,” kata Imran saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Terdakwa kemudian langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan negara setelah sebelumnya menjalani status tahanan kota selama proses persidangan.

Perwakilan keluarga korban, Christofel, mengapresiasi putusan majelis hakim serta penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi korban. Kami mengapresiasi majelis hakim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi, dan Polda Kalimantan Timur yang telah menangani perkara ini,” ujarnya.

Christofel menambahkan pihaknya akan terus menempuh langkah hukum terhadap perkara lain yang dinilai masih berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ini baru awal. Berikutnya kami akan mengungkap dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan Handi. Tunggu waktunya,” katanya. (oc)

Tags: banding perkara pidanaHandi Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpengalihan objek sitapenipuan dan penggelapanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan PN Balikpapanvonis Handi Aliansyah

Berita Lainnya

​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting
Daerah

​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

25 Agustus 2026 08:34
Daerah

Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas

24 Agustus 2026 20:06
Daerah

Diduga Catut Nama Kadis DLH Bulungan untuk Minta Uang, Ismail: Itu Penipuan

24 Agustus 2026 16:15
Daerah

Gebyar KADIN Expo 2K26 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Bulungan Naik Kelas

24 Agustus 2026 12:27
Daerah

Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya

24 Agustus 2026 11:52
39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi
Daerah

39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi

24 Agustus 2026 06:45
Next Post
Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Raperda Penghargaan Daerah, Siap Difasilitasi Kemendagri

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam'iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Festival Rakyat Kaltara 2026 Dibuka, Pemprov Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal

Festival Rakyat Kaltara 2026 Dibuka, Pemprov Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Selumit Pantai Berharap Herman Hamid Perjuangan Pengaspalan Jalan dan Perbaikan Jembatan di Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

25 Agustus 2026 08:34
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Bersama Istri Menghadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Daerah 

Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Bersama Istri Menghadiri Penutupan Pekan Kebudayaan Daerah 

25 Agustus 2026 00:17
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP