BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Terdakwa perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita pengadilan senilai Rp20 miliar, Handi Aliansyah, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Pengajuan banding tersebut membuat perkara yang telah bergulir selama beberapa tahun kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Kasus ini berkaitan dengan kerugian PT Petrotrans Utama yang mencapai Rp20 miliar berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak korban melalui perwakilannya, Christofel, menyatakan menghormati hak hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap Pengadilan Tinggi mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Kami sudah mendapatkan keadilan di PN Balikpapan. Kami berharap Pengadilan Tinggi mempertahankan putusan tersebut dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” ujar Christofel.
Menurutnya, vonis empat tahun penjara merupakan bentuk kepastian hukum yang dinantikan korban setelah menempuh proses hukum yang panjang. Ia juga berharap majelis hakim di tingkat banding dapat segera memutus perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan Handi Aliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang berada dalam status sita pengadilan. Perbuatan tersebut dinilai mencederai kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Melalui penasihat hukumnya, Febri Ramadhan, Handi menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding.
Di sisi lain, PT Petrotrans Utama menegaskan jalur pidana bukan satu-satunya upaya hukum yang ditempuh. Kuasa hukum perusahaan, Aulia Azizah, mengatakan putusan pidana tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk memenuhi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk membayar ganti rugi sebagaimana telah diputus dalam perkara perdata yang telah inkrah,” kata Aulia.
Saat ini, proses hukum memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Pihak korban berharap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tetap dipertahankan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (oc)














Discussion about this post