• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

by Redaksi
06/08/2026
in Daerah, Kriminal
A A

Terdakwa Handi Aliansyah (kemeja putih) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Terdakwa perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita pengadilan senilai Rp20 miliar, Handi Aliansyah, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

Pengajuan banding tersebut membuat perkara yang telah bergulir selama beberapa tahun kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Kasus ini berkaitan dengan kerugian PT Petrotrans Utama yang mencapai Rp20 miliar berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Menerima Aspirasi HMI Balikpapan

PELNI Balikpapan Hadirkan Pengalaman Wellness di Atas Kapal melalui “Sea of Flow”

Bupati Syarwani Apresiasi DPRD Bulungan Setujui 6 Raperda

Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

Pihak korban melalui perwakilannya, Christofel, menyatakan menghormati hak hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap Pengadilan Tinggi mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami sudah mendapatkan keadilan di PN Balikpapan. Kami berharap Pengadilan Tinggi mempertahankan putusan tersebut dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” ujar Christofel.

Menurutnya, vonis empat tahun penjara merupakan bentuk kepastian hukum yang dinantikan korban setelah menempuh proses hukum yang panjang. Ia juga berharap majelis hakim di tingkat banding dapat segera memutus perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan Handi Aliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang berada dalam status sita pengadilan. Perbuatan tersebut dinilai mencederai kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Melalui penasihat hukumnya, Febri Ramadhan, Handi menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding.

Di sisi lain, PT Petrotrans Utama menegaskan jalur pidana bukan satu-satunya upaya hukum yang ditempuh. Kuasa hukum perusahaan, Aulia Azizah, mengatakan putusan pidana tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk memenuhi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk membayar ganti rugi sebagaimana telah diputus dalam perkara perdata yang telah inkrah,” kata Aulia.

Saat ini, proses hukum memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Pihak korban berharap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tetap dipertahankan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (oc)

 

 

Tags: banding Handi AliansyahHandi Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Tinggi Balikpapanpenipuan dan penggelapanperkara pidanaPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamavonis 4 tahun

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Menerima Aspirasi HMI Balikpapan

21 September 2026 20:25
Daerah

PELNI Balikpapan Hadirkan Pengalaman Wellness di Atas Kapal melalui “Sea of Flow”

21 September 2026 20:10
Daerah

Bupati Syarwani Apresiasi DPRD Bulungan Setujui 6 Raperda

21 September 2026 19:18
Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027
Daerah

Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

21 September 2026 16:09
Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027
Daerah

APBD Terbatas, Pemprov Kaltara Fokus Program Prioritas di 2027

21 September 2026 15:31
Peduli Warga, Persit-Bhayangkari dan Polwan Sambangi Masyarakat Tana Tidung
Daerah

Peduli Warga, Persit-Bhayangkari dan Polwan Sambangi Masyarakat Tana Tidung

21 September 2026 15:24
Next Post
Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul, DPRD Tekankan Keadilan dan Keterwakilan Daerah

Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul, DPRD Tekankan Keadilan dan Keterwakilan Daerah

Ekonomi Kaltara Tumbuh Positif, Investasi dan Sektor Listrik Jadi Penggerak Utama

BI Balikpapan dan Baznas Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ayam Petelur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasa Gung Apresiasi Langkah Preventif Brimob Polda Kaltara Jaga Kamtibmas Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Menerima Aspirasi HMI Balikpapan

21 September 2026 20:25

PELNI Balikpapan Hadirkan Pengalaman Wellness di Atas Kapal melalui “Sea of Flow”

21 September 2026 20:10
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP