• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

by Redaksi
06/08/2026
in Daerah, Kriminal
A A

Terdakwa Handi Aliansyah (kemeja putih) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Terdakwa perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita pengadilan senilai Rp20 miliar, Handi Aliansyah, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

Pengajuan banding tersebut membuat perkara yang telah bergulir selama beberapa tahun kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Kasus ini berkaitan dengan kerugian PT Petrotrans Utama yang mencapai Rp20 miliar berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Inspektorat Tana Tidung Ingatkan Kepala Desa: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Ekonomi Kaltara Tumbuh Positif, Investasi dan Sektor Listrik Jadi Penggerak Utama

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan

Jelang HUT RI ke-81, Bupati Tana Tidung Tinjau Kesiapan Pusat Pemerintahan

Pihak korban melalui perwakilannya, Christofel, menyatakan menghormati hak hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap Pengadilan Tinggi mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami sudah mendapatkan keadilan di PN Balikpapan. Kami berharap Pengadilan Tinggi mempertahankan putusan tersebut dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” ujar Christofel.

Menurutnya, vonis empat tahun penjara merupakan bentuk kepastian hukum yang dinantikan korban setelah menempuh proses hukum yang panjang. Ia juga berharap majelis hakim di tingkat banding dapat segera memutus perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan Handi Aliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang berada dalam status sita pengadilan. Perbuatan tersebut dinilai mencederai kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Melalui penasihat hukumnya, Febri Ramadhan, Handi menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding.

Di sisi lain, PT Petrotrans Utama menegaskan jalur pidana bukan satu-satunya upaya hukum yang ditempuh. Kuasa hukum perusahaan, Aulia Azizah, mengatakan putusan pidana tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk memenuhi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk membayar ganti rugi sebagaimana telah diputus dalam perkara perdata yang telah inkrah,” kata Aulia.

Saat ini, proses hukum memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Pihak korban berharap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tetap dipertahankan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (oc)

 

 

Tags: banding Handi AliansyahHandi Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Tinggi Balikpapanpenipuan dan penggelapanperkara pidanaPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamavonis 4 tahun

Berita Lainnya

Inspektorat Tana Tidung Ingatkan Kepala Desa: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Daerah

Inspektorat Tana Tidung Ingatkan Kepala Desa: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

6 Agustus 2026 13:43
Daerah

Ekonomi Kaltara Tumbuh Positif, Investasi dan Sektor Listrik Jadi Penggerak Utama

6 Agustus 2026 13:18
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan

6 Agustus 2026 10:05
Daerah

Jelang HUT RI ke-81, Bupati Tana Tidung Tinjau Kesiapan Pusat Pemerintahan

5 Agustus 2026 17:13
Daerah

Sekprov Instruksikan Perangkat Daerah Fokus pada Program Prioritas

5 Agustus 2026 15:32
Daerah

Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

5 Agustus 2026 14:46
Next Post
Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul, DPRD Tekankan Keadilan dan Keterwakilan Daerah

Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul, DPRD Tekankan Keadilan dan Keterwakilan Daerah

Ekonomi Kaltara Tumbuh Positif, Investasi dan Sektor Listrik Jadi Penggerak Utama

BI Balikpapan dan Baznas Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ayam Petelur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wali Kota Tarakan Beri Arahan Tegas ke DPMPTSP dan Disdik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Apel Pagi Jadi Kunci Transformasi, Kantor Pertanahan Balikpapan Benahi Layanan Publik

6 Agustus 2026 13:52
Inspektorat Tana Tidung Ingatkan Kepala Desa: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Inspektorat Tana Tidung Ingatkan Kepala Desa: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

6 Agustus 2026 13:43
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP