TARAKAN, Fokusborneo.com – Awan mendung membayangi keberlanjutan layanan jaminan kesehatan gratis bagi puluhan ribu masyarakat kurang mampu di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Akibat ancaman defisit anggaran pertanggungan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan mencapai Rp3,9 miliar untuk tiga bulan ke depan, sebanyak 30.000 peserta BPJS Kesehatan PBI APBD terancam dinonaktifkan kepesertaannya jika tidak segera ada jalan keluar finansial.
Kondisi kritis ini, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara bersama jajaran manajemen BPJS di Ruang pertemuan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan, Rabu (23/9/26).
Pertemuan tersebut fokus membedah skema pembiayaan layanan kesehatan masyarakat rentan yang kini berada di ambang ketidakpastian.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yesuf Eka Darmawan, membeberkan secara rinci kondisi riil keuangan pertanggungan jaminan kesehatan yang ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Menurutnya, alokasi anggaran yang ada saat ini dipastikan tidak akan sanggup menutupi pembiayaan hingga akhir tahun anggaran.
“Kekurangannya tersisa Rp3,9 miliar untuk jangka waktu 3 bulan ke depan. Anggaran ini membiayai sekitar 30.000 peserta PBI yang selama ini pembiayaannya ditanggung langsung oleh Pemerintah Provinsi Kaltara. Jika defisit ini tidak tertutup, secara kalkulasi teknis ada potensi penghentian atau penonaktifan kepesertaan,” terang Yesuf Eka Darmawan.
Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penonaktifan massal, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah berupaya mengalihkan sebagian beban peserta PBI APBD Provinsi ke APBD Kabupaten/Kota melalui skema sharing beban anggaran. Namun, kesiapan tiap daerah di Kaltara ternyata belum merata.
Kabupaten Malinau sudah menyanggupi untuk menampung sekitar 4.257 peserta. Kabupaten Tana Tidung (KTT), siap menanggung pembiayaan sekitar 1.091 peserta.
Untuk Kabupaten Bulungan, menyatakan kesiapan awal menampung sekitar 5.000 peserta.
Sedangkan Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan, masih dalam tahap pembahasan dan belum merampungkan alokasi porsi pembiayaannya.
Meski dihadapkan pada ancaman defisit, Yesuf menegaskan pihak BPJS Kesehatan tidak bisa serta-merta mengeksekusi penonaktifan status kepesertaan masyarakat tanpa pijakan hukum yang jelas.
Seluruh mekanisme tetap harus mengacu pada Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NK/RK) yang telah ditandatangani bersama Pemprov Kaltara.
“NK/RK itu merupakan produk hukum yang disepakati kedua belah pihak. Apabila tindakan penonaktifan massal tidak sesuai dengan aturan atau norma kesepakatan dalam NK/RK tersebut, kami di BPJS Kesehatan tidak bisa mengeksekusinya secara sepihak. Harapan kami tentu ada solusi konkret agar hak masyarakat atas jaminan kesehatan tetap terlindungi,” tambahnya.(*/mt)















Discussion about this post