TARAKAN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan pada Kamis (1/10/2026).
Langkah ini dilakukan guna memantau secara langsung pemenuhan hak serta kualitas pelayanan publik bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar tetap berjalan adil, setara, dan tanpa diskriminasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah, mengungkapkan bahwa pemantauan ke dalam blok hunian maupun fasilitas penunjang di Lapas Tarakan merupakan bagian dari pengawasan rutin terkait pelayanan terhadap kelompok rentan.
“Tujuan kami ke sini memang untuk memantau dan memastikan agar layanan bagi WBP ini berjalan dengan baik, setara, dan adil. Tadi kami juga sekaligus bersosialisasi dan mengedukasi mereka mengenai hak-hak yang harus didapatkan,” ujar Maria Ulfah kepada awak media.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mendapati adanya seorang WBP yang sedang menjalani perawatan medis akibat penyakit kronis dan membutuhkan penanganan kemoterapi. Maria menegaskan agar pihak Lapas memberikan perhatian intensif dan perlakuan khusus bagi WBP dengan kondisi kesehatan yang masuk kategori double rentan tersebut.
“Pasien kemoterapi ini perlu penanganan khusus serta koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit. Kami sudah minta ke Pak Kalapas dan jajaran agar arahan medis, seperti penggantian perban secara berkala dua hari sekali, benar-benar diperhatikan,” tegasnya.
Selain penanganan medis, Ombudsman Kaltara turut memberikan catatan krusial terkait anggaran konsumsi atau pemenuhan makan WBP. Saat ini, alokasi anggaran makan untuk warga binaan berada di angka Rp19.000 per orang untuk tiga kali makan dalam sehari.
Menurut Maria, kondisi anggaran ini membutuhkan perhatian dan evaluasi khusus dari pengambil kebijakan di tingkat pusat agar lebih memenuhi nilai-nilai kemanusiaan serta standar kecukupan gizi.
“Ini perlu dapat atensi dari pembuat kebijakan di pusat. Anggaran Rp19.000 untuk tiga kali makan sehari tentu sangat terbatas. Cobalah dipertimbangkan dari sisi manusiawinya, apalagi mereka ini kelompok rentan yang kesehatan fisik dan gizinya harus tetap dijaga,” imbaunya.
Kendati demikian, pihaknya juga mengapresiasi beberapa langkah perbaikan fasilitas yang telah dilakukan jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan dibanding kunjungan dua tahun lalu, di antaranya penambahan lubang ventilasi udara di blok hunian wanita serta penyediaan fasilitas bersama seperti kipas angin dan televisi.
Tidak hanya menyisir area blok dalam, tim Ombudsman Kaltara juga memantau alur pelayanan kunjungan masyarakat di luar gedung Lapas. Dari pemantauan tersebut, ditemukan penumpukan antrean pengunjung yang mengeluhkan minimnya durasi tatap muka akibat proses antrean yang panjang.
Beberapa faktor penyababnya antara lain belum optimalnya keterisian loket pendaftaran (dua petugas melayani empat komputer), keterlambatan pembukaan loket, hingga terbatasnya loker penyimpanan barang pembesuk.
Ombudsman menyarankan agar pihak Lapas segera melakukan modifikasi sistem pendaftaran, seperti menerapkan mekanisme pendaftaran online untuk mengurai antrean dan mencegah potensi gangguan keamanan.
Di sisi lain, kelebihan kapasitas (overcapacity) hunian masih menjadi persoalan klasik yang menahun. Saat ini, Lapas Tarakan dihuni sekitar 1.382 WBP dari kapasitas ideal yang hanya diperuntukkan bagi 400 orang, atau mengalami lonjakan hingga 300 persen.
Ombudsman mendorong agar pemerintah daerah dan pusat dapat merealisasikan penambahan atau pembangunan fisik Lapas baru di wilayah Kaltara guna mengurai kepadatan yang terjadi di Lapas Tarakan maupun Nunukan.
“Kajian kami sejak 2018 sudah menunjukkan bahwa Kaltara memang membutuhkan Lapas baru. Harapan kita, masalah overcapacity ini bisa terurai di tahun-tahun mendatang sehingga pemenuhan hak-hak WBP dan stabilitas pengawasan di dalam Lapas dapat terjaga dengan optimal,” pungkasnya. (**)













Discussion about this post