TARAKAN, Fokusborneo.com – Penanganan masalah drainase di Jalan Cenderawasih yang terhubung dengan Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan, masih menemui jalan buntu.
Normalisasi saluran air belum bisa digarap secara maksimal karena terbentur masalah pembagian kewenangan wilayah serta ancaman sedimentasi yang sudah menggunung.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tarakan, Syahrun, mengungkapkan kondisi endapan lumpur di Jalan Gajah Mada saat ini sudah sangat kritis dan hampir merata dengan tinggi badan jalan.
Pihaknya bersama jajaran DPRD Provinsi Kaltara, DPRD Kota Tarakan, dan instansi terkait sempat turun langsung meninjau titik masalah tersebut.
“Sedimentasinya sudah parah, ambang atasnya hampir sejajar dengan permukaan jalan. Kesepakatan di lapangan, provinsi harus melakukan penanganan terlebih dahulu, termasuk normalisasi,” ujar Syahrun, Rabu (28/10/26).
Meski Pemkot Tarakan pada prinsipnya siap bergerak cepat melakukan perbaikan, Syahrun menilai langkah itu tidak akan berguna jika air sisa genangan tidak memiliki jalur pembuangan yang jelas akibat tersumbatnya drainase di Jalan Gajah Mada.
“Secara logika kita bisa saja melakukan penanganan, tetapi airnya mau keluar ke mana? Sementara drainase di Jalan Gajah Mada masih tersumbat,” tegasnya.
Sempat ada opsi alternatif untuk menggali saluran drainase baru menuju sungai demi memperlancar aliran air.
Kendati demikian, rencana tersebut terpaksa ditolak secara teknis karena menyimpan risiko bencana yang cukup besar. DPUPR Kota Tarakan khawatir air sungai justru berbalik masuk (backwater) menggenangi kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Cenderawasih ketika hujan deras bersamaan dengan air laut pasang.
“Kalau dibuka, kita juga harus memikirkan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi banjir. Saat air sungai naik bersamaan dengan hujan, air bisa masuk ke Jalan Cenderawasih dan Gajah Mada,” kata Syahrun.
Ia mengingatkan pengalaman buruk dari pembukaan saluran serupa di masa lalu.Selain ancaman banjir, penggalian saluran baru juga dinilai membahayakan struktur fondasi bangunan warga sekitar karena menuntut kedalaman elevasi yang cukup rendah.
Persoalan ini kian pelik mengingat status Jalan Gajah Mada kini telah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara karena fungsinya sebagai akses vital menuju Pelabuhan Tengkayu II.
Akibatnya, pemeliharaan fisik jalan dan saluran di kawasan tersebut harus melalui koordinasi birokrasi lintas instansi.
Syahrun juga tidak memungkiri kekuatan pemeliharaan kota saat ini jauh berbeda dibanding masa lalu. Ketika jalan tersebut masih dipegang penuh Pemkot, ada tim khusus yang siaga melakukan pembersihan rutin.
“Dulu ada tim untuk pembersihan. Sekarang, karena efisiensi, tim itu sudah tidak ada,” keluhnya.
Di tengah desakan publik yang menuntut solusi nyata atas genangan air yang kerap meresahkan, warga kini hanya bisa menggantungkan harapan pada koordinasi lanjutan antar-pemerintah.
Hingga kini, pihak DPUPR Kota Tarakan belum dapat memastikan kapan jadwal pasti normalisasi saluran di Jalan Gajah Mada akan mulai direalisasikan pihak berwenang.(**)















Discussion about this post