TARAKAN, Fokusborneo.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Kota Tarakan yang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dan kejelasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina.
Dukungan tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor BPN Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina, S.SiT., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tindak Lanjut Permasalahan WKP yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Jumat (6/11/26).
Rapat RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Herman Hamid, S.E., Ketua Komisi I Adyansa, Wakil Ketua Komisi I Baharudin, serta Anggota Komisi I Habusan.
Dalam keterangannya, Endang Waryanti Agustina menegaskan bahwa BPN Kota Tarakan berada pada posisi dilematis karena harus menjalankan kewajiban melayani masyarakat sekaligus mematuhi aturan serta tata kelola aset negara. Oleh karena itu, hadirnya Pansus DPRD diharapkan dapat memberikan titik terang dan kepastian hukum.
“Tentu tidak menjadi beban saja buat teman-teman PPAT dan masyarakat, tapi juga beban buat kami. Karena kami memang berada di dua sisi; sesuai tugas kami melayani masyarakat Kota Tarakan, tapi ada aturan yang juga harus kami penuhi,” ujar Endang.
Endang mengungkapkan saat ini BPN belum memiliki data rinci mengenai batas dan luas real WKP Pertamina di Kota Tarakan.
Data yang dikelola BPN saat ini masih sebatas pemetaan berbasis kelurahan seperti Kelurahan Kampung Satu Skip, Kampung Enam, dan Kampung Empat serta titik-titik indikasi di lapangan yang kemunculannya dikoordinasikan lebih lanjut.
Sebagai wujud kehati-hatian, BPN telah bersurat dan berkoordinasi intensif dengan pihak Pertamina. Meski begitu, jawaban yang diterima dari Pertamina sebagian besar masih menyatakan bahwa lokasi-lokasi permohonan warga berada di dalam area WKP dan radius sumur, tanpa penjelasan mendalam mengenai batasan teknis radius sumur tersebut.
BPN Kota Tarakan juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pertamina pada 29 Oktober lalu. PKS ini diharapkan dapat membuka akses data konkret mengenai aset murni milik Pertamina dan lokasi yang bukan aset, sehingga BPN memiliki dasar hukum yang jelas untuk melanjutkan pelayanan sertifikasi bagi masyarakat.
“Prinsipnya tidak ada niat sedikit pun dari Kantor Pertanahan Kota Tarakan untuk menghambat pelayanan masyarakat. Kami hanya menerapkan prinsip kehati-hatian. Kami sangat berharap melalui Pansus yang dibentuk Dewan ini, permasalahan WKP bisa mendapatkan titik terang. BPN siap mendukung dan membantu menyediakan data yang kami miliki,” tegas Endang.(**)












Discussion about this post