TARAKAN, Fokusborneo.com – Praktik penukaran valuta asing Rupiah dan Ringgit tanpa izin di wilayah perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya Kabupaten Nunukan, kini resmi dibidik.
Menanggapi maraknya money changer ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi daerah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara memperketat langkah pengawasan melalui gerakan JAGA KALTARA.
Langkah strategis ini ditegaskan dalam High Level Meeting Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank di Tarakan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara, Agus Taufik, menegaskanpenataan transaksi valuta asing di kawasan perbatasan merupakan prioritas utama untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan Rupiah.
“Aktivitas penukaran valas ilegal di wilayah perbatasan bukan sekadar pelanggaran aturan perizinan, melainkan membawa risiko nyata mulai dari manipulasi kurs hingga ancaman kejahatan finansial. Melalui gerakan JAGA KALTARA, kami bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan layanan penukaran valas berjalan tertib, aman, dan dapat dipercaya bagi seluruh masyarakat serta Pekerja Migran Indonesia,” tegas Agus Taufik.
Operasi money changer tanpa izin secara jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Aktivitas ilegal di batas negara ini membawa dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat dan Pekerja Migran Indonesia.
Selain warga rentan dirugikan permainan selisih kurs yang tidak transparan, transaksi di luar jalur resmi juga rawan disusupi peredaran uang palsu tanpa jaminan ganti rugi, hingga berisiko tinggi dimanfaatkan sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Melalui konsolidasi bersama aparat penegak hukum dan instansi perbatasan, gerakan JAGA KALTARA menerapkan tiga strategi utama secara bertahap.
Tahap pertama berfokus pada pendampingan persuasif dan asistensi agar pelaku usaha tidak berizin segera mengurus izin resmi ke Bank Indonesia atau bergabung dengan penyedia jasa yang legal.
Selanjutnya, Bank Indonesia mengintensifkan edukasi publik agar masyarakat serta Pekerja Migran Indonesia hanya bertransaksi di money changer resmi berlogo BI, yang didukung pula oleh kanal informasi serta aduan berbasis WhatsApp dan situs web JAGA KALTARA.
Adapun tahap akhir akan berfokus pada penegakan hukum secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum bagi pelaku usaha yang tetap membangkang setelah masa pendampingan dan edukasi berakhir.
Gerakan penertiban ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran instansi di wilayah perbatasan, termasuk PT Pelindo Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Polres Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, KSOP Kelas IV Nunukan, BP3MI, serta jajaran Pemkab Nunukan melalui DPMPTSP, Bapenda, dan Bagian Perekonomian dan SDA.
Melalui kolaborasi terintegrasi ini, Bank Indonesia menegaskan komitmennya bahwa kawasan perbatasan Kaltara tidak boleh lagi menjadi celah bagi transaksi keuangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.(**)













Discussion about this post