TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan kritik tajam terhadap penerapan aturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkesan terlalu kaku.
Peringatan keras ini disampaikan Anggota DPRD Kaltara Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Nota Pengantar Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Jumat (25/9/26).
Nasir menegaskan, ketaatan pada regulasi tidak boleh dijadikan dalih bagi pemerintah untuk berlepas tangan ketika kebutuhan mendasar rakyat terabaikan di lapangan.
“Ketaatan terhadap regulasi tidak boleh berhenti pada kalimat, ‘Ini bukan kewenangan Pemerintah Provinsi.’ Pemerintah harus memikirkan solusi ketika kebutuhan masyarakat ada di depan mata, sementara kemampuan fiskal kabupaten/kota terbatas,” tegas Nasir yang juga Anggota Badan Anggaran dan Komisi II DPRD Kaltara ini.
Pria yang mewakili Daerah Pemilihan Nunukan ini mendesak Pemprov Kaltara agar sigap mengambil langkah konkret. Jika pembagian aturan kewenangan diperketat, pemprov wajib memperbesar skema bantuan keuangan (bankeu) ke daerah agar proyek-proyek dasar rakyat tetap tertangani.
Ia menyoroti banyaknya infrastruktur riil yang menyentuh harian warga seperti jalan usaha tani, akses pemukiman, semenisasi, jembatan jerambah, hingga air bersih skala kecil yang kerap diabaikan karena dianggap kalah pamor dibanding megaproyek provinsi.
“Apa yang dianggap strategis oleh Pemprov belum tentu menjadi kebutuhan paling mendasar dan mendesak bagi rakyat kecil. Bagi mereka, jalan menuju kebun bisa dilalui, jembatan aman, dan air bersih tersedia itu sudah sangat strategis karena menyangkut perut dan kesejahteraan,” lugasnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan temuan di lapangan terkait banyaknya infrastruktur rusak yang tidak tersentuh perbaikan akibat aksi “pingpong” atau saling lempar tanggung jawab antarinstansi dinas.
“Provinsi bilang bukan kewenangannya, kabupaten juga bilang bukan ranahnya. Kalau sudah begini, siapa yang menyelesaikan? Ujung-ujungnya masyarakat yang jadi korban,” seru Nasir.
Ia mengingatkan, pembagian aturan dibuat untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab, bukan menciptakan “ruang kosong” yang membiarkan persoalan rakyat menggantung tanpa kepastian. Nasir meminta Pemprov Kaltara dan Pemkab/Pemkot segera duduk bersama menyelaraskan pemahaman, bukan membiarkan warga menunggu tanpa akhir.
Lebih jauh, Nasir mengingatkan bahwa sikap pemerintah yang kaku dan tanpa solusi bisa merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kaltara secara keseluruhan.
“Masyarakat tidak paham detail mana kewenangan provinsi mana kabupaten. Yang mereka lihat sederhana: saat jalan rusak, jembatan rubuh, atau air bersih sulit, apakah pemerintah hadir membantu atau tidak?” tuturnya.
Nasir memeringatkan, jika masalah pembiayaan dan kewenangan ini dibiarkan mandek, persepsi publik akan terbentuk bahwa Pemprov Kaltara lepas tangan.
“Jangan sampai karena tidak ada solusi, masyarakat menganggap Pemprov tidak hadir atau menilai kepemimpinan Kaltara gagal menjawab persoalan mereka. Risiko ini harus jadi perhatian serius dalam penyusunan APBD 2026,” tegas Nasir.
Fraksi PKS mendesak Pemprov Kaltara mengeksplorasi seluruh mekanisme hukum yang sah—baik memperbesar alokasi bantuan keuangan maupun opsi penyerahan aset demi memastikan pelayanan publik tidak terhenti.
Regulasi wajib kita taati, tetapi regulasi tidak boleh menjadi alasan berhentinya pelayanan. Pemerintah harus mampu mencari jalan keluar,” pungkas Nasir.(**)















Discussion about this post