TARAKAN – Pengembangan sumber daya manusia melalui Pendidikan Tinggi dan Riset di Indonesia masih terjadi banyak masalah, baik dari segi kualitas maupun keterbatasan akses, maka perlu dilakukan penguatan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Riset melalui kebijakan dan peraturan dari tingkat pusat hingga daerah.
Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi saat ini baru mencapai 36 % dimana 1 dari 3 anak tertampung di Perguruan Tinggi, maka dalam penguatan kualitas dan memperluas akses Peguruan Tinggi, perlu penambahan daya tampung PT, untuk mengatasi ini program jangka pendek yakni membuka kuliah ganda bagi perguruan tinggi vokasi, Akademi dan Politeknik dan jangka menengah yakni membangun PT baru Vokasi seperti Politeknik.
“Ada sekitar 4600 Perguruan Tinggi Negeri Swasta di Indonesia namun belum mampu menampung seluruh mahasiswa, berbeda dengan cina dengan jumlah penduduk yang lebih besar jumlah Perguruan tinggi hanya sekitar2000,’’ jelas Asdep Pendidikan Tinggi dan Pemanfaatan IPTEK Kemenko PMK Asril, saat Rakor penguatan penyelenggara Pendidikan Tinggi dan Riset di Kaltara, Selasa (30/7/2019).

Pengembangan SDM saat ini menjadi fokus pemerintah, salah satunya melalui Undang-Undang Sinas Iptek baru, yang mewajibkan kebijakan dibuat berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Â meski implementasinya masih lama, namun sosialisasi sudah dilakukan dengan mengacu Pepres 38 Tahun 2018 tentang Riset Nasional.
Seperti dalam kesempatan ini Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi penguatan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Riset baik dipusat hingga daerah, ‘’Dalam kesempatan ini dipilih Kaltara sebagai Provinsi paling muda untuk mendapatkan masukan sekaligus sosialisasi kebijakan yang dibuat pusat kepada masyarakat terutama Stakeholder Pendidikan Tinggi dan penyelenggara riset di daerah,’’ ujarnya.
Permasalahan juga muncul di Daerah, dimana Perguruan Tinggi tidak bisa merapat ke Pemda dalam hal Riset, lulusanya, maupun magang dan praktek di Pemda, Dunia Industri Swasta di Daerah, maka ini perlu sinkronisasi kebijakan mulai dari Pusat hingga Daerah.
‘’Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK), memiliki tugas koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan mulai dari penyusunan hingga pengawasan kebijakanya, melalui forum di daerah Kemenko PMK melakukan sosialisasi bagaimana mekanisme Riset dapat berjalan sesuai dengan payung hukum dan mengacu pada rencana Induk Riset Nasional,’’ ungkapnya. (aii/spo).















Discussion about this post