Menu

Mode Gelap

Fokus

Umumkan Pendaftaran PPK Pilkada Serentak di Kaltara, KPU Tarakan Komitmen Professional


					Komisioner KPU Tarakan Gelar Konferensi Pers. Foto : fokusborneo.com Perbesar

Komisioner KPU Tarakan Gelar Konferensi Pers. Foto : fokusborneo.com

TARAKAN – Mulai Rabu besok 15-17 Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020 ini. Rekrutmen PPK, KPU Kota Tarakan berkomitmen untuk profesional.

“Pendaftaran PPK dibuka mulai 18-24 Januari 2020. Bagi yang ingin mendaftar bisa datang ke Kantor KPU ambil formulirnya,” kata Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin Thamrin saat jumpa pers terkait perekrutan badan Adhoc di ruang Media Center Kantor KPU Kota Tarakan, Selasa (15/01/20).

width"300"

‌Syarat mendaftar sebagai PPK, tertuang dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Salah satunya, warga negara Indonesia, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam kerja wilayah PPK, tidak pernah dipidana dengan acaman pindana penjara 5 tahun dan beberapa persyaratan lainnya.

“PPK yang diinginkan KPU, harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Terkait periodenisasi sudah ditegaskan dalam surat edaran, bahwa yang pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK bisa dipastikan tidak dilibatkan lagi,” ungkap Nasruddin.

Lebih lanjut Nasruddin menjelaskan, petugas PPK yang dibutuhkan nantinya harus melek teknologi. Sebab KPU RI mewacanakan akan melakukan rekap elektronik (E-rekap).

“Ini wacananya setelah dilakukan pemungutan dan perhitungan ditingkat TPS, kemudikan diberikan kesempatan yang hadir disitu untuk mendokumentasi formulir plano kemudian dishare juga ke KPU untuk direkap. E-rekap ini untuk mempersingkat tahapan sehingga dalam waktu 2 hari sudah bisa ketahuan hasilnya,” tambahnya.

Petugas PPK diharapkan juga loyal kepada KPU, aturan dan terutama serta dapat menjaga marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, PPK harus memiliki pengetahuan tentang kepemiluan.

“Yang jelas untuk insentif atau honornya bertambah dibandingkan di Pileg dan Pilpres. Honor petugas PPK di Pilkada serentak ini, untuk jabatan Ketua Rp 2,2 juta sedangkan anggota Rp 1,9 juta,” tutup Komisioner KPU Kota Tarakan yang sudah 2 periode. (spo/aii)

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Seleksi TNI di Kalimantan, 122 Putra Daerah Lolos Jadi Prajurit

18 Juli 2025 - 22:23

Hasan Basri Mendorong Pengusutan Tuntas Insiden Mahasiswa Terbakar saat Demo di Polda Kaltara

18 Juli 2025 - 12:20

DPRD Tarakan Sukses Mediasi, Puluhan Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan Akhirnya Kembali

15 Juli 2025 - 19:36

Masjid AR-Ridho Dibangun, Aspirasi Masyarakat Diakomodasi DPRD Bulungan

15 Juli 2025 - 08:14

Kaltara Berpeluang Jadi Lokasi Sekolah Garuda, Wamendiktisaintek Stella Ajak UBT Berpartisipasi Penuh

14 Juli 2025 - 11:53

Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

11 Juli 2025 - 17:48

Trending di Kriminal