TARAKAN – Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik (vape). Fatwa haram ini, diputuskan dalam majelis tarjih PP Muhammadiyah, di Yogyakarta 14 Januari 2020 lalu.
“Fatwa rokok elektrik haram yang dikeluarkan PP Muhammadiyah ini, menyusul fatwa rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2010 lalu,†ujar Ketua Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara Syamsi Sarman kepada Fokusborneo.com, Rabu (29/01/20).
Syamsi Sarman menuturkan fatwa haram tentang rokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah berbeda, dengan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika fatwa MUI bersyarat, fatwa yang dikeluarkan PP Muhammadiyah mutlak tidak bersyarat.
“Kalau dikaji rokok elektrik ini tidak ubahnya dengan rokok konvensional. Maka konsistensi Muhammadiyah dalam mengharamkan rokok itu, termasuk rokok elektrik,†beber Syamsi.
Keputusan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah ini, telah disosialisasikan dilingkungan warga Muhammadiyah di Kaltara. Paling tidak warga Muhammadiyah yang memberikan contoh pertama, sebagai komitmennya terhadap organisasi.
“Kepada masyarakat tentu tidak bisa memaksakan itu, tapi kepada yang sependapat kami persilahkan bahwa rokok elektrik maupun konvensional itu haram,†jelas Syamsi.
Lebih lanjut Samsi Syarman menjelaskan apabila keputusan itu sudah diputuskan PP Muhammadiyah, dilingkungan warga Muhammadiyah keputusan tersebut sudah sama seperti undang-undang.
“Saya mengakui bahwa warga Muhammadiyah masih ada yang merokok. Jangankan rokok elektrik rokok konvensional saja masih ada. Tentu dalam setiap komunitas masih ada oknum-oknum yang belum bisa konsistensi dalam organisasi pasti ada,†tambahnya.
Syamsi Sarman menegaskan dalam komitmennya berorganisasi akan terus berikan sosialisasi kepada warga Muhammadiyah agar mentaati fatwa yang telah dikeluarkan.
â€Kami berharap bukan hanya dilingkungan warga Muhammadiyah ya, tapi kepada seluruh masyarakat agar meninggalkan yang namanya rokok itu,†tutup Samsi Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MUI Kota Tarakan. (spo/aii)















Discussion about this post