TARAKAN – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dini dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kegiatan belajar mengajar bagi siswa dilakukan di rumah masing-masing.
Belajar di rumah sesuai dengan surat edaran walikota Tarakan Khairul, khusus bagi siswa-siswi Paud, TK, RA, KB, SPS TOA, SD, MI, SMP dan MTS se-Kota Tarakan.
“Berdasarkan surat edaran dan arahan Walikota, belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 26 April 2020,” ujar Kadisdikbud Tarakan Tajuddin Tuwo, Ahad (29/3/2020).
Selama di rumah pelajar tetap melaksanakan belajar mengajar menggunakan sistem daring atau online dan dipantau wali kelas masing-masing.
“Diharapkan dan diimbau kepada seluruh pelajar selama belajar di rumah tidak berkumpul di luar atau bahkan berangkat keluar daerah,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya belajar di rumah mulai 23 – 31 Maret siswa kelas 6 dan 9, 23 Maret – 7 April siswa kelas 1 – 5, dan 7-8, khusus untuk Paud, TK dan TPA belajar dan bermain di rumah mulai 17 Maret – 7 April 2020. (wic/iik)















Discussion about this post