NUNUKAN – Berada di perbatasan negara, membuat Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara rentan akan penyeludupan barang-barang ilegal, tak terkecuali komoditas pertanian.
Rentannya penyeludupan komoditas pertanian membuat potensi masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Kalimantan Utara cukup tinggi.
Oleh karena itu, sinergitas antarinstansi adalah kunci utama dalam melawan pemasukan komoditas ilegal di perbatasan.
Selama rentan waktu Januari sampai Juli 2020 Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan berhasil menggagalkan pemasukan berbagai Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau-Malaysia ke Nunukan-Indonesia.
Media pembawa tersebut dimusnahkan pada Rabu 5 Juli 2020 dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor BKP Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh instansi terkait yakni Kepala Kepolisian Resort Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK., perwakilan dari Lantamal Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Nunukan, Polsek Pelabuhan Nunukan, Satgas Pamtas Yonif 623 Bhakti Wira Utama, KSOP Nunukan, Karantina Ikan Nunukan, dan PT Pelindo IV Nunukan.
Adapun komoditas hewan yang dimusnahkan terdiri dari daging ayam beku 30 kg, daging babi 5 kg, dan sosis 29,7 kg.
Komoditas tumbuhan berupa bibit tanaman hias 3 batang, bibit kelapa 3 batang, bawang bombay 1 kg, bawang putih 10 kg, dan benih sayur campuran 0,1 kg, benih sawi 0,1 kg dan benih bayam 0,1 kg.
Kepala Balai Karantina Kelas II Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby mengatakan bahwa gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan wujud implementasi adanya perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI serta Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam Hayati di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat berpotensi menyebarkan penyakit serta mendukung keamanan pangan masyarakatâ€, tutur drh. Alfaraby
Komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pemasukan untuk benih/bibit, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina. (*/wic)