TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan terbitkan surat edaran tentang larangan pelajar berkeliaran selama pandemi Covid-19. Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepada sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kota Tarakan.
Kepala Disdikbud Tarakan, Tajuddin Tuwo menjelaskan, surat edaran tersebut dibuat untuk menghindari atau menjaga anak didik dari tertularnya Covid-19 melalui transmisi lokal.
“Hari ini kita keluarkan surat edaran untuk kepala sekolah negeri swasta di kota Tarakan, khususnya untuk SD dan SMP,” jelasnya, Rabu (2/9/2020).

Setelah menerima surat edaran, diharapkan kepala sekolah nanti memberikan surat edaran tersebut kepada seluruh wali kelas dan guru kelas untuk disampaikan kepad orang tua siswa.
“Sejak hari ini (2 September 2020) ada larangan siswa berkeliaran di waktu malam khususnya sesudah melewati jam 21.00 Wite,” tegasnya.


Tajuddin Tuwo mengungkapkan, selama Ia jalan keliling di waktu malam, di tempat – tempat minum kopi, kafe, dan lain-lain banyak terlihat anak-anak yang masih usia sekolah nongkrong.
“Kita harapkan kita bersama menjaga anak-anak kita supaya tidak terjangkit virus Covid-19. Maka pada hari ini di keluarkan surat edaran kepada orang tua supaya memperhatikan anaknya untuk tidak keluar berkeliaran,” imbuhnya.
Sementara itu satuan polisi pamong praja (Satpol PP) akan melakukan patrol rutin penegakan disiplin khususnya peserta didik. Diharapakan tidak ada yang terjaring satpol pp. (wic/iik)