TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali memusnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Kaltara Jalan Teuku Umar, Tarakan, Rabu (14/4/2021).
Setelah dilakukan uji laborataorium oleh tim dari Labkesda Kota Tarakan dan positif zat metafetamin, dua kilo sabu-sabu dalam betuk kristal langsung dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam toples besar berisi air.
Pemusnahan juga disaksikan langsung ke empat tersangka, kemudian hadir Kapolres Tarakan, Kepala Bea Cukai Tarakan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Kalapas Tarakan.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus pada 8 Maret 2021 bersama tim Bea Cukai Tarakan di Pulau Ladang Kabupaten Bulungan.



“Pemusnahan kita lakukan sesuai dengan aturan dan prosedur, dimana kita sisihkan 0,5 gram untuk persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, untuk pengungkapan kasus terjadi pada 8 Maret 2021 bahwa akan terjadi transaksi narkotika dari perbatasan Indonesia Malaysia dengan menggunakan perahu nelayan.

“Lalu, kita berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan ditemukan kapal mencurigakan, dan akhirnya diamanakan seorang laki-laki atas nama AB dan dari tanya tersangka didapatkan barang bukti diduga sabu-sabu 2 kilogram dalam dua bungkus plastik,” ungkapnya.
Tidak berhenti, BNNP terus melakukan penyidikan dan pengembangan dan berhasil menangkap seorang laki-laki atas nama (inisial) ES yang ditugasi untuk mengambil atau menjemput narkoba dari AB.
“Kita kembangkan lagi, didapatkan orang yang menyuruh, masih statusnya warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan, tim turun kesana (Lapas) dibantu Kalapas dan menangkap SA,” terangnya.
Kepala BNNP mengatakan, setelah menangkap SA ternyata belum berhenti dan masih ada yang mengendalikan dan kemudian diamankan satu orang lagi warga binaan atas nama AS.
“Sehingga kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu 2 kilogram ini sebanyak 4 orang,” katanya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (wic/iiK)