Menu

Mode Gelap

Fokus

Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab PCR dan Surat Jalan Dibekuk Polres Tarakan


					Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira Gelar Press Release Pengungkapan Sindikat Pemalsu Surat Hasil Swab PCR dan Surat Jalan. Foto : fokuaborneo.com Perbesar

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira Gelar Press Release Pengungkapan Sindikat Pemalsu Surat Hasil Swab PCR dan Surat Jalan. Foto : fokuaborneo.com

TARAKAN – Jajaran Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku sindikat pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan surat jalan sebagai salah satu syarat perjalanan penerbangan.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada tanggal 23 Juli 2021 di Bandara Internasional Juwata Tarakan sekitar pukul 05.40 Wita.

width"300"

“Benar jajaran Satreskrim Polres Tarakan telah mengamankan seseorang terduga pelaku yaitu atas nama (inisial) FR (47) tertangkap tangan menyerahkan hasil pemeriksaan swab PCR dan surat jalan yang diduga palsu,” ungkap Kapolres dalam press releasenya, Minggu (25/7/2021).

Rencanya surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dan surat jalan tersebut akan diserahkan kepada tiga calon pelaku perjalanan melalui Bandara Juwata Tarakan dengan tujuan Balikpapan.

“Dari keterangan saksi serta interogasi singkat di lapangan, pelaku FR mengakui bahwa surat tersebut palsu,” katanya.

Pelaku FR merupakan calo dimana surat keterangan hasil swab PCR didapat dari pelaku inisial MA, kemudian surat jalan didapat dari pelaku inisial HR (34).

“FR ini bekerja sebagai sopir taxi dan HR merupakan salah satu oknum petugas di Bandara Juwata Tarakan,” terangnya kepada media.

Lebih lanjut, dari keterangan saksi mengatakan bahwa tidak pernah dilakukan pengambilan sampel swab secara fisik, semuanya sudah difasilitasi oleh pelaku FR.

“Satu surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR dipatok harga Rp 1.500.000 dan satu surat jalan dipatok harga Rp 150.000,” sambung Kapolres.

Dalam surat keterangan palsu tersebut dibuat mirip dengan aslinya dengan mencatut salah nama salah satu rumah sakit di Tarakan. Dari tangan pelaku juga diamankan tiga surat hasil swab PCR palsu, surat jalan, kemudian printer, laptop, komputer, 4 stempel, handphone dan uang tunai senilai Rp 7,6 juta.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mako Polres Tarakan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen kesehatan palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 927 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Seleksi TNI di Kalimantan, 122 Putra Daerah Lolos Jadi Prajurit

18 Juli 2025 - 22:23

Polda Kaltara Berikan Klarifikasi, Ungkap Fakta di Balik Isu “Sabu Ditukar Tawas”

18 Juli 2025 - 16:41

Polda Kaltim Selamatkan WN Swedia dari Upaya Eksploitasi Seksual, Satu WNI Lolos dari Jerat Hukum Berkat Restoratif Justice

16 Juli 2025 - 13:57

Polsek Tanjung Palas Fasilitasi Mediasi Utang Piutang, Sepakati Pelunasan Rp27 Juta dengan Jaminan Sertifikat Tanah

15 Juli 2025 - 20:38

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

15 Juli 2025 - 12:43

Niat Tukar BB Belum Terlaksana, Direskrimum Polda Kaltara Pastikan BB 12 Kg Masih Utuh

12 Juli 2025 - 14:39

Trending di Kriminal