TARAKAN – Pelaku perampokan Toko NU Store di Jalan Mulawarman sekaligus penikaman salah satu Satpam PT Taspen berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tarakan.
Dalam keterangan press releasenya, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, pelaku utama berhasil diamankan di lokasi tambak di daerah Tanjung Pinang, Kabupaten Bulungan pada Rabu (28/7) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Kurang lebih malam itu (Minggu) usai kejadian melakukan tindak pidana, tersangka pergi ke tambak menggunakan Speedboat,” ungkap Kapolres, Kamis (29/7/2021).

Pada saat pelarian, tersangka bersama satu rekanya meminjam Speedboat mesin 40 PK yang posisinya berada di sungai Bandara Juwata Tarakan dan langsung berangkat menuju tambak.



“Pelaku sempat berpindah – pindah tidak jauh dari lokasi, setelah selama 4 hari 3 malam kami berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, adapun nama tersangka yakni inisial R umur 24 tahun warga Tarakan.

“Sehari – hari tidak bekerja, motifnya masalah ekonomi, tapi kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku juga diamankan, barang bukti berupa uang tunai sisa perampokan sebesar Rp 5.740.000, 1 unit Speedboat mesin 40 PK, sepeda motor merk Jupiter MX, satu sarung bilah senjata tajam jenis badik.
Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) dan 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Diketahui, aksi perampokan terjadi di Toko NU Store Jalan Mulawarman RT 54 Kelurahan Karang Anyar pada tanggal 25 Juli 2021, selain mengambil uang tunai pelaku juga menikam salah satu security (Satpam) PT Taspen yang kebetulan gedungnya tidak jauh dari lokasi dan mengakibatkan meninggal dunia. (wic/Iik)