TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskorba) Polda Kaltara berhasil mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 126 kilogram jaringan internasional. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 5 tersangka.
Dalam press releasenya, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim Ditreskoba Polda Kaltara yang mengarah pada tersangka SY (42) dan JE (38).
“Keduanya dilakukan penangkapan sekitar pukul 16.00 Wita, pada tanggal 1 Agustus 2021, petugas melakukan penggerebekan di parkiran salah satu hotel di Jalan Padat Karya Tanjung Selor Timur, Kabupaten Bulungan,” jelasnya
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SY dan JE di dalam mobil jenis Toyota Innova ditemukan 5 tas berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening ukuran besar dengan total seberat 126.606,19 gram atau 126,6 kilogram.
“Dari interograsi kedua tersangka bahwa narkoba tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, Kaltim,” katanya.
Tim langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka dan barang bukti menuju tujuan, pada saat sampai di Sangata Kutai Timur ditangkap 2 orang yang berperan sebagai penerima yaitu AJ (27) dan RE (41).
“Kemudian dilakukan pengembangan ke Kota Bontang, dan ditangkap seseorang yang merupakan pengendali atau pemilik barang atas nama (inisial) DK (47),” ungkap Kapolda.
Selain mengamankan lima tersangka, Polda Kaltara saat ini sedang memburu satu rekan tersangka atas nama RC dan sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). (wic/iik)