Menu

Mode Gelap

Fokus

3,9 Kg Sabu Dimusnahkan, Pengendali Meninggal dan Satu Tersangka Masih Buron


					3,9 Kg Sabu Dimusnahkan, Pengendali Meninggal dan Satu Tersangka Masih Buron Perbesar

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 2.946.46 gram atau 2,9 Kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke kloset, Jumat (12/11/2021).

Jika hari sebelumnya pemusnahan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai, kali ini pemusnahan dilaksanakan di terminal lama Bandara Internasional Juwata Tarakan. Kegiatan dipimpin oleh Kepala BNNP Kaltara, dihadiri Kabandara Juwata Tarakan, Danlanud Anang Busra, Kapolres, Kepala Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan dua orang tersangka.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi menjelaskan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus pada 11 Oktober 2021 lalu.

width"250"

Lebih lanjut, Ia menerangkan pengungkapan kasus berawal pada 9 Oktober 2021 dimana petugas Avsec Bandara Juwata menginformasikan ke BNNP Kaltara bahwa ada barang mencurigakan di kargo yang di kirim melalui TIKI.

width"400"
width"450"
width"400"

“Setelah dilakukan pengecekan bersama, ditemukan 3 bungkus plastik bening yang isinya dicurigai narkoba jenis sabu-sabu seberat total hampir 3 kilogram,” ungkapnya.

Di ketahui barang tersebut dikirim melalui TIKI oleh RL dari Nunukan dan penerimanya yakni BN (34) warga Pare-Pare dengan alamat bengkel Sorean.

width"300"

“Dengan kontrol dilivery, tim berantas berangkat ke Pare-Pare dan berhasil mengamankan dua orang yakni BN (34) mengakui benar bahwa alamat yang dituju adalah alamat yang bersangkutan,” terangnya.

Barang tersebut rencanya akan diantar ke hotel Fortuna dengan penerima HI (30), keduanya langsung diamankan dan setelah dilakukan pengembangan keduanya disuruh oleh RL (Almarhum) seorang napi di Pare-Pare.

“Dari RL (sebelum meninggal) didapatkan nama ED dari Nunukan yang mengirim barang,” katanya.

Saat dilakukan penyelidikan di Nunukan ED sudah melarikan diri dan hanya istri di rumah yang mengatakan tidak tahu keberadaan ED. “ED sudah kami tetapkan sebagai dapat pencarian orang (DPO),” ujarnya.

BNNP Kaltara masih terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap ED, masih belum diketahui apakah pelaku masih berada di Indonesia atau berada di luar negeri (Malaysia).

Brigjen Pol Samudi menambahkan, RL diketahui meninggal dunia di dalam Lapas Pare-Pare setelah sebelumnya dilakukan interogasi oleh tim BNNP Kaltara, sebelum meninggal RL dalam keadaan sehat bahkan bisa berjalan tanpa didampingi. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja di Biatan

6 Juni 2025 - 07:57

Peninjauan Lahan Dijadwal Ulang, Pelapor Merasa Dirugikan

6 Juni 2025 - 06:32

Satpolairud Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian BBM di Sungai Mahakam

4 Juni 2025 - 19:04

Pria Berinisial HYSB Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Bontang

2 Juni 2025 - 21:33

Cabuli Anak Dibawah Umur, S Diamankan Polsek Palaran

2 Juni 2025 - 21:15

Rekayasa Dibegal 125 Juta Rud Warga Sebatik Ditangkap Polisi

1 Juni 2025 - 19:29

Trending di Kriminal