• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Gugat Ketua DPD PDIP Kaltara Jhoni Laing Impang, Norhayati Andris Ingin Cari Keadilan

by Redaksi
12 Desember 2021 15:58
in Fokus, Politik
A A

Safruddin, Kuasa Hukum Norhayati Andris Saat Menyampaikan Press Release Kepada Awak Media. Foto: ist

TARAKAN – Mencari keadilan terhadap kejadian yang dialami, Norhayati Andris melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPD PDIP Provinsi Kaltara Jhoni Laing Impang. Gugatan tersebut, sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jumat (10/12/21).

Gugatan yang dilayangkan Norhayati Andris ini, buntut keluarnya Surat Keputusan (SK) usulan pengajuan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Kaltara dan sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kaltara dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang ditandatangani langsung Ketua Umum Megawati Soekarno Putri.

Baca Juga

Supa’ad Hadianto: Paguyuban Trenggalek Adalah Pilar Penting Pembangunan Kaltara

Hasan Basri Desak Kementerian PPPA Lindungi Mahasiswi Nunukan Korban Kekerasan Seksual di Makassar

KIF 2026, Muhammad Nasir Tekan Pentingnya Hilirisasi yang Berpihak pada Rakyat Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Tekankan Sinergi Pengendalian Inflasi dan Penguatan Integritas Sejak Dini

Dalam surat yang dikeluarkan DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021, tertulis usulan pergantian Norhayati Andris dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltara untuk digantikan Albertus Stefanus Marianus.

Menurut Norhayati Andris melalui kuasa hukumnya Safruddin menyampaikan usulan pemberhentian yang diajukan partainya tidak mendasar. Soalnya tidak ada sumpah dan janji yang dilanggar selama menduduki pucuk pimpinan DPRD Provinsi Kaltara.

“Sebagai pimpinan DPRD ini diberhentikan kalau dia terbukti melanggar sumpah dan janji. Kedua parpol yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Safruddin saat melakukan press rilis ke media di Kedai Kopi Tiam Kota Tarakan, Sabtu (11/12/21).

Dijelaskan Safruddin, semua tuduhan yang dialamatkan kepada Norhayati, hanya berdasarkan perasaan. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPRD, Norhayati Andris tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggarnya.

“Seandainya ibu Nor melakukan perbuatan tercela, melakukan tindak pidana korupsi, melakukan narkoba dan lainnya itu berdasar. Kalau begini tidak ada dasarnya, saya kira ini lah yang menyebabkan kita semuanya mencari nilai keadilan ko seenaknya mengganti pejabat publik tanpa dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Safruddin.

Terkait tuduhan Norhayati pindah partai, dapat banyak proyek dan hidup senang ditegaskan Safruddin tidak benar. Sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara, dalam menjalankan tugas harus merangkul semua partai tidak hanya memperhatikan satu partai.

“Mekanisme keluarnya surat untuk dilayangkan ke DPP itu, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seharusnya minimal dia dipanggil untuk klarifikasi betul tidak semua ini, ini tidak ada. Ibu Nor adalah Sekretaris DPD PDIP, seharusnya dipanggil ini ada informasi laporan kalau terbukti baru diajukan,” beber Safruddin.

Ditambahkan Safruddin, laporan yang disampaikan Ketua DPD PDIP Provinsi Kaltara Jhoni Laing Impang ke DPP, dinilai sepihak karena tidak ada klarifikasi. Akibat surat tersebut, dijadikan salah satu dasar pemberhentian Norhayati Andris dari jabatan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kaltara.

“Nah ini kita pertanyakan surat apa, isinya apa akhirnya banyak tuduhan secara subyektif tidak mendasar peraturan perundangan. Itu yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga kami laporkan secara perdata bagaimana penyelesaiannya secara hukum,” ujar Safruddin.

Diterangkan Safruddin, dengan masuknya gugatan ini, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke DPRD Provinsi Kaltara, Gubernur Kaltara dan Menteri Dalam Negeri agar mekanisme hukum dijalankan. Berdasarkan hukum, sekarang ini terjadi sengketa dan tidak bisa dilakukan pergantian jabatan Ketua DPRD Provinsi Kaltara.

“Mungkin ada lampu kuning yang harus kita perhatikan, supaya masalah ini jangan dilanjutkan yaitu pergantian sesuai mekanisme yang diajukan partai politik. Selama belum ada surat dari Kemendagri, maka Norhayati tetap sebagai Ketua DPRD dan menjalankan tugasnya sampai jabatan 2024,” tutup Safruddin. (Mt)

Tags: FBfokusborneo.comJhoni Laing ImpangKaltaraKetua DPRD KaltaraNorhayati AndrisPartaiPDIPTarakan

Berita Lainnya

Supa’ad Hadianto: Paguyuban Trenggalek Adalah Pilar Penting Pembangunan Kaltara
Parlemen

Supa’ad Hadianto: Paguyuban Trenggalek Adalah Pilar Penting Pembangunan Kaltara

14 Mei 2026 21:01
Hasan Basri Desak Kementerian PPPA Lindungi Mahasiswi Nunukan Korban Kekerasan Seksual di Makassar
Parlemen

Hasan Basri Desak Kementerian PPPA Lindungi Mahasiswi Nunukan Korban Kekerasan Seksual di Makassar

14 Mei 2026 20:42
KIF 2026, Muhammad Nasir Tekan Pentingnya Hilirisasi yang Berpihak pada Rakyat Kaltara
Parlemen

KIF 2026, Muhammad Nasir Tekan Pentingnya Hilirisasi yang Berpihak pada Rakyat Kaltara

14 Mei 2026 12:51
Ketua DPRD Kaltara Tekankan Sinergi Pengendalian Inflasi dan Penguatan Integritas Sejak Dini
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Tekankan Sinergi Pengendalian Inflasi dan Penguatan Integritas Sejak Dini

14 Mei 2026 12:18
Gandeng ESDM Kaltara, Muhammad Nasir Pastikan Keluhan Listrik Warga Nunukan-Sebatik Terealisasi
Parlemen

Gandeng ESDM Kaltara, Muhammad Nasir Pastikan Keluhan Listrik Warga Nunukan-Sebatik Terealisasi

14 Mei 2026 08:19
Sentil Serikat Main Mata, Supa’ad Hadianto Bongkar Resep Perjuangan Buruh Kaltara
Parlemen

Sentil Serikat Main Mata, Supa’ad Hadianto Bongkar Resep Perjuangan Buruh Kaltara

13 Mei 2026 20:33
Next Post

Bawa BBM, Sebuah Mobil Pick Up Terbakar di Pelabuhan SDF Tarakan

Kuasa Hukum Akan Bawa Kasus Pencopotan Norhayati ke Pidana

Gubernur Siapkan RSUD dr. H. Jusuf SK untuk Penanganan Pasien Jantung

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembinaan Tradisi dan Pembaretan, 100 Bintara Remaja Resmi Jadi Bhayangkara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencemaran Limbah Oli di Sungai, Intake IPA Kampung Bugis Dimatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Tahap Pondasi, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengunjung RS Pertamedika Enggan Parkir di Dalam? Ini Kata Dishub Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peserta Uji Ahli K3 Umum Tekankan Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Industri

Peserta Uji Ahli K3 Umum Tekankan Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Industri

15 Mei 2026 09:45
Kontradiksi Penggunaan Pembangkit Berbasis Batubara / PLTU di Kawasan Industri Hijau KIPI Tanah Kuning Antara Slogan “ Green Industrial Park” dan Realitas Energi Fosil

Kontradiksi Penggunaan Pembangkit Berbasis Batubara / PLTU di Kawasan Industri Hijau KIPI Tanah Kuning Antara Slogan “ Green Industrial Park” dan Realitas Energi Fosil

15 Mei 2026 08:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP