TARAKAN – Mencari keadilan terhadap kejadian yang dialami, Norhayati Andris melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPD PDIP Provinsi Kaltara Jhoni Laing Impang. Gugatan tersebut, sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jumat (10/12/21).
Gugatan yang dilayangkan Norhayati Andris ini, buntut keluarnya Surat Keputusan (SK) usulan pengajuan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Kaltara dan sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kaltara dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang ditandatangani langsung Ketua Umum Megawati Soekarno Putri.
Dalam surat yang dikeluarkan DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021, tertulis usulan pergantian Norhayati Andris dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltara untuk digantikan Albertus Stefanus Marianus.
Menurut Norhayati Andris melalui kuasa hukumnya Safruddin menyampaikan usulan pemberhentian yang diajukan partainya tidak mendasar. Soalnya tidak ada sumpah dan janji yang dilanggar selama menduduki pucuk pimpinan DPRD Provinsi Kaltara.
“Sebagai pimpinan DPRD ini diberhentikan kalau dia terbukti melanggar sumpah dan janji. Kedua parpol yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Safruddin saat melakukan press rilis ke media di Kedai Kopi Tiam Kota Tarakan, Sabtu (11/12/21).
Dijelaskan Safruddin, semua tuduhan yang dialamatkan kepada Norhayati, hanya berdasarkan perasaan. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPRD, Norhayati Andris tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggarnya.
“Seandainya ibu Nor melakukan perbuatan tercela, melakukan tindak pidana korupsi, melakukan narkoba dan lainnya itu berdasar. Kalau begini tidak ada dasarnya, saya kira ini lah yang menyebabkan kita semuanya mencari nilai keadilan ko seenaknya mengganti pejabat publik tanpa dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Safruddin.
Terkait tuduhan Norhayati pindah partai, dapat banyak proyek dan hidup senang ditegaskan Safruddin tidak benar. Sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara, dalam menjalankan tugas harus merangkul semua partai tidak hanya memperhatikan satu partai.
“Mekanisme keluarnya surat untuk dilayangkan ke DPP itu, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seharusnya minimal dia dipanggil untuk klarifikasi betul tidak semua ini, ini tidak ada. Ibu Nor adalah Sekretaris DPD PDIP, seharusnya dipanggil ini ada informasi laporan kalau terbukti baru diajukan,” beber Safruddin.
Ditambahkan Safruddin, laporan yang disampaikan Ketua DPD PDIP Provinsi Kaltara Jhoni Laing Impang ke DPP, dinilai sepihak karena tidak ada klarifikasi. Akibat surat tersebut, dijadikan salah satu dasar pemberhentian Norhayati Andris dari jabatan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kaltara.
“Nah ini kita pertanyakan surat apa, isinya apa akhirnya banyak tuduhan secara subyektif tidak mendasar peraturan perundangan. Itu yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga kami laporkan secara perdata bagaimana penyelesaiannya secara hukum,” ujar Safruddin.
Diterangkan Safruddin, dengan masuknya gugatan ini, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke DPRD Provinsi Kaltara, Gubernur Kaltara dan Menteri Dalam Negeri agar mekanisme hukum dijalankan. Berdasarkan hukum, sekarang ini terjadi sengketa dan tidak bisa dilakukan pergantian jabatan Ketua DPRD Provinsi Kaltara.
“Mungkin ada lampu kuning yang harus kita perhatikan, supaya masalah ini jangan dilanjutkan yaitu pergantian sesuai mekanisme yang diajukan partai politik. Selama belum ada surat dari Kemendagri, maka Norhayati tetap sebagai Ketua DPRD dan menjalankan tugasnya sampai jabatan 2024,” tutup Safruddin. (Mt)














Discussion about this post